Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Taman, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi, Himawan Bayu Aji, Jumat mengatakan, dua orang pelaku tersebut masing-masing berinisial MR dan juga SK yang keduanya ini merupakan warga Bangkalan, Madura.
"Atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata api rakitan, dua sepeda motor dan juga kunci T yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya itu," ujarnya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, untuk tersangka MR ditangkap oleh petugas setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda beat Nopol W 2380 VW, milik Ahmad Syarif Ridlo warga warga Desa Wage Kecamatan Taman.
"Pelaku mencuri motor korban yang diparkir di samping rumah. Sejurus kemudian, korban dan keluarganya mengetahui ada pencurian karena mendengar suara mesin motor berbunyi dan dibawa lari oleh pelaku," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka SK berhasil ditangkap oleh petugas setelah mencuri motor jenis Honda Beat Nopol W 5290 WW milik Moch Aris Firmanda warga Desa Sambibulu Kecamatan Taman yang diparkir di teras rumah.
"Saat itu, motor korban saat itu diparkir di teras depan rumah. Korban yang di dalam rumah, mendengar suara motornya berbunyi dan berusaha melakukan pengejaran terhadap para pelaku ini," ujarnya.
Atas kasus ini, lanjut dia, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Video)
Jumat, 16 Maret 2018 20:31 WIB
Atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata api rakitan, dua sepeda motor dan juga kunci T yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya itu