Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil
menangkap seorang pelaku berinisial IM warga Sidoarjo yang diduga
sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan sudah meresahkan masyarakat
sekitar.
Kepala Kepolisian Sektor Taman Kompol Sujut, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap saat saat berada di rumah kontrakannya di wilayah hukum Taman, Sidoarjo.
"Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik masing-masing 0,31 gram, 0,25 gram, 0,23 gram," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan pelaku ini sering digunakan sebagai tempat menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
"Begitu mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan lidik dan benar kalau tempat tersebut digunakan untuk melakukan aksi hisap sabu," ujarnya.
Ia mengatakan selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti bong untuk hisap sabu.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya seperti korek api dan juga plastik klip kosong yang diduga sebagai tempat menyimpan narkoba sabu. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Petugas Polsek Taman Sidoarjo juga merilis hasil tangkapan berupa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berinisial AL warga Sioarjo.
"Pelaku ini nekat melakukan aksinya karena melihat motor korban yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci dalam keadaan menempel di kendaraan," katanya.
Ia menjelaskan, begitu mengetahui ada kunci yang menempel, pelaku kemudian masuk rumah dan membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap, setelah pemilik kendaraan tersebut mencari dengan berkeliling. Begitu tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Kami berharap, warga lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.(*)
Kepala Kepolisian Sektor Taman Kompol Sujut, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap saat saat berada di rumah kontrakannya di wilayah hukum Taman, Sidoarjo.
"Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik masing-masing 0,31 gram, 0,25 gram, 0,23 gram," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan pelaku ini sering digunakan sebagai tempat menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
"Begitu mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan lidik dan benar kalau tempat tersebut digunakan untuk melakukan aksi hisap sabu," ujarnya.
Ia mengatakan selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti bong untuk hisap sabu.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya seperti korek api dan juga plastik klip kosong yang diduga sebagai tempat menyimpan narkoba sabu. Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Petugas Polsek Taman Sidoarjo juga merilis hasil tangkapan berupa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berinisial AL warga Sioarjo.
"Pelaku ini nekat melakukan aksinya karena melihat motor korban yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci dalam keadaan menempel di kendaraan," katanya.
Ia menjelaskan, begitu mengetahui ada kunci yang menempel, pelaku kemudian masuk rumah dan membawa kabur motor tersebut.
"Pelaku berhasil ditangkap, setelah pemilik kendaraan tersebut mencari dengan berkeliling. Begitu tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Kami berharap, warga lebih berhati-hati dan segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.(*)