Madiun (Antaranews Jatim) - Senyum bahagia terpancar dari wajah Suprapti. Tangannya terlihat memegang akta kelahiran cucunya yang baru saja selesai diurus.
Ia mengaku merasa terkesan dengan layanan keliling pencatatan sipil tahun 2018 yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun di sejumlah kelurahan yang telah dicanangkan sebagai kampung keluarga berencana (Kampung KB).
"Saya suka dengan layanan jemput bola Dispendukcapil Kota Madiun. Saya merasa terbantukan dengan layanan ini sehingga tidak perlu repot-repot datang ke kantor. Tinggal tunggu, akta kelahiran cucu saya sudah jadi," ujar warga RT 29 Kelurahan Josenan tersebut.
Ia berharap layanan tersebut tidak hanya melayani pencatatan akta kelahiran dan akta kematian saja, namun juga layanan kependudukan lainnya, seperti pengurusan KTP elektronik, terlebih perekaman data.
"Inginnya ada layanan perekaman KTP elektronik juga. Soalnya, menantu saya yang pindahan dari luar kota juga belum melakukan perekaman," kata dia.
Senyum serupa juga mengembang dari warga RT 29 Kelurahan Josenan lainnya. Warga merasa sangat terbantukan dengan layanan tersebut. Sebab, warga tidak perlu antre ke kantor Dispendukcapil. Cukup melengkapi syarat yang diperlukan, akta yang dibutuhkan telah jadi.
"Sejauh ini kami sudah menerbitkan 42 akta kelahiran dan empat akta kematian bagi warga RT 29 di Kelurahan Josenan. Dan jumlah itu terus bertambah seiring kebutuhan warga," tutur Aji, petugas dari Dispendukcapil Kota Madiun saat membuka layanan keliling pencatatan sipil tahun 2018 di Kelurahan Josenan.
Menurut dia, tanggapan warga akan layanan keliling pencatatan sipil dari Dispendukcapil tersebut sangat positif. Warga mengaku sangat dimudahkan dengan layanan publik tersebut dan berharap layanan yang diberikan lebih banyak.
Sementara, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo menyatakan layanan keliling pencatatan sipil 2018 dilakukan di enam kelurahan yang telah dicanangkan sebagai Kampung KB oleh Pemkot Madiun. Adapaun waktunya mulai tanggal 6 Februari hingga 29 Maret nanti.
"Enam kelurahan tersebut meliputi, Kelurahan Kanigoro, Josenan, Rejomulyo, Banjarejo, Sogaten, dan Manguharjo. Layanan yang diberikan adalah pencatatan akta kelahiran dan kematian," ungkap Nono.
Adapun teknis dari layanan jemput bola tersebut adalah Dispendukcapil bekerja sama dengan koordinator kampung KB di masing-masing kelurahan untuk mengumpulkan permohonan akta masyarakat.
"Dari permohonan yang sudah masuk akan diteliti oleh petugas. Jika sudah lengkap persyaratannya, maka akan kami terbitkan akta. Setelah itu, akta kami antar ke rumah pemohon atau diserahkan ke koordinator kampung KB untuk dilanjutkan ke pemohon. Ini yang disebut dengan layanan 'Lempeng Gapit', yakni layanan sehari mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil petugas antar sampai di tempat," katanya.
Ia mengaku merasa terkesan dengan layanan keliling pencatatan sipil tahun 2018 yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun di sejumlah kelurahan yang telah dicanangkan sebagai kampung keluarga berencana (Kampung KB).
"Saya suka dengan layanan jemput bola Dispendukcapil Kota Madiun. Saya merasa terbantukan dengan layanan ini sehingga tidak perlu repot-repot datang ke kantor. Tinggal tunggu, akta kelahiran cucu saya sudah jadi," ujar warga RT 29 Kelurahan Josenan tersebut.
Ia berharap layanan tersebut tidak hanya melayani pencatatan akta kelahiran dan akta kematian saja, namun juga layanan kependudukan lainnya, seperti pengurusan KTP elektronik, terlebih perekaman data.
"Inginnya ada layanan perekaman KTP elektronik juga. Soalnya, menantu saya yang pindahan dari luar kota juga belum melakukan perekaman," kata dia.
Senyum serupa juga mengembang dari warga RT 29 Kelurahan Josenan lainnya. Warga merasa sangat terbantukan dengan layanan tersebut. Sebab, warga tidak perlu antre ke kantor Dispendukcapil. Cukup melengkapi syarat yang diperlukan, akta yang dibutuhkan telah jadi.
"Sejauh ini kami sudah menerbitkan 42 akta kelahiran dan empat akta kematian bagi warga RT 29 di Kelurahan Josenan. Dan jumlah itu terus bertambah seiring kebutuhan warga," tutur Aji, petugas dari Dispendukcapil Kota Madiun saat membuka layanan keliling pencatatan sipil tahun 2018 di Kelurahan Josenan.
Menurut dia, tanggapan warga akan layanan keliling pencatatan sipil dari Dispendukcapil tersebut sangat positif. Warga mengaku sangat dimudahkan dengan layanan publik tersebut dan berharap layanan yang diberikan lebih banyak.
Sementara, Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo menyatakan layanan keliling pencatatan sipil 2018 dilakukan di enam kelurahan yang telah dicanangkan sebagai Kampung KB oleh Pemkot Madiun. Adapaun waktunya mulai tanggal 6 Februari hingga 29 Maret nanti.
"Enam kelurahan tersebut meliputi, Kelurahan Kanigoro, Josenan, Rejomulyo, Banjarejo, Sogaten, dan Manguharjo. Layanan yang diberikan adalah pencatatan akta kelahiran dan kematian," ungkap Nono.
Adapun teknis dari layanan jemput bola tersebut adalah Dispendukcapil bekerja sama dengan koordinator kampung KB di masing-masing kelurahan untuk mengumpulkan permohonan akta masyarakat.
"Dari permohonan yang sudah masuk akan diteliti oleh petugas. Jika sudah lengkap persyaratannya, maka akan kami terbitkan akta. Setelah itu, akta kami antar ke rumah pemohon atau diserahkan ke koordinator kampung KB untuk dilanjutkan ke pemohon. Ini yang disebut dengan layanan 'Lempeng Gapit', yakni layanan sehari mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil petugas antar sampai di tempat," katanya.
Nono menjelaskan, selain meningkatkan kepuasan masyarakat, upaya layanan jemput bola pencatatan akta kelahiran dan kematian tersebut juga bertujuan untuk meningkatan cakupan akta di Kota Madiun.
"Sejauh ini cakupan penerbitan akta bagi warga Kota Madiun baru mencapai 90,1 persen. Ditargetkan pada tahun 2019 mendatang, cakupaan akta di Kota Madiun sudah mencapai 100 persen," tegasnya.
Secara umum Dispendukcapil Kota Madiun memiliki sejumlah layanan unggulan dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat setempat. Di antaranya adalah dengan layanan 3 in 1. Melalui layanan tersebut warga yang mengurus akta kelahiran juga akan mendapat KK baru dan kartu identitas anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun kurang sehari.
Kemudian, mengurus akta kematian juga akan mendapat KK baru dan KTP karena perubahan status, mengurus akta perkawinan juga akan mendapat KK dan KTP karena perubahan status, dan hal yang sama saat mengurus akta perceraian.
Berikutnya adalah layanan 'Semedi' atau layanan Sehari Mesti Jadi. Yakni layanan peneritan dokumen Adminduk sehari jadi. Dengan catatan, dokumen persyaratan harus sudah lengkap dan masuk sebelum jam 11 siang. Lebih dari jam 11 siang, dokumen akan dicetak pada hari berikutnya dan harus diurus sendiri tanpa dikuasakan.
Layanan unggulan lainnya adalah 'Pecel Andok' atau Pelayanan Cepat dan Lancar Administrasi Dokumen Kependudukan. Yakni layanan mobil keliling ke kelurahan di Kota Madiun. Dengan layanan Pecel Andok, semua dokumen kependudukan dapat diterbitkan langsung di tempat.
Selain itu juga ada layanan 'Lempeng Gapit' atau Layanan Sehari Mengurus Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Petugas Antar Sampai di Tempat. Merupakan layanan pengurusan dokumen dengan diantar ke rumah masing-masing oleh petugas Dispendukcapil Kota Madiun. Serta, layanan unggulan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari.
Nono menambahkan, layanan unggulan dari Dispendukcapil tersebut bertujuan agar warga Kota Madiun sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Dengan layanan tersebut, diharapkan warga Kota Madiun semakin puas dengan pelayanan yang ada dan tidak malas untuk mengurus semua adminintrasi kependudukannya sangat penting sesuai aturan berlaku. (*)
"Sejauh ini cakupan penerbitan akta bagi warga Kota Madiun baru mencapai 90,1 persen. Ditargetkan pada tahun 2019 mendatang, cakupaan akta di Kota Madiun sudah mencapai 100 persen," tegasnya.
Secara umum Dispendukcapil Kota Madiun memiliki sejumlah layanan unggulan dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat setempat. Di antaranya adalah dengan layanan 3 in 1. Melalui layanan tersebut warga yang mengurus akta kelahiran juga akan mendapat KK baru dan kartu identitas anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun kurang sehari.
Kemudian, mengurus akta kematian juga akan mendapat KK baru dan KTP karena perubahan status, mengurus akta perkawinan juga akan mendapat KK dan KTP karena perubahan status, dan hal yang sama saat mengurus akta perceraian.
Berikutnya adalah layanan 'Semedi' atau layanan Sehari Mesti Jadi. Yakni layanan peneritan dokumen Adminduk sehari jadi. Dengan catatan, dokumen persyaratan harus sudah lengkap dan masuk sebelum jam 11 siang. Lebih dari jam 11 siang, dokumen akan dicetak pada hari berikutnya dan harus diurus sendiri tanpa dikuasakan.
Layanan unggulan lainnya adalah 'Pecel Andok' atau Pelayanan Cepat dan Lancar Administrasi Dokumen Kependudukan. Yakni layanan mobil keliling ke kelurahan di Kota Madiun. Dengan layanan Pecel Andok, semua dokumen kependudukan dapat diterbitkan langsung di tempat.
Selain itu juga ada layanan 'Lempeng Gapit' atau Layanan Sehari Mengurus Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Petugas Antar Sampai di Tempat. Merupakan layanan pengurusan dokumen dengan diantar ke rumah masing-masing oleh petugas Dispendukcapil Kota Madiun. Serta, layanan unggulan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk usia 0 hingga 17 tahun kurang sehari.
Nono menambahkan, layanan unggulan dari Dispendukcapil tersebut bertujuan agar warga Kota Madiun sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Dengan layanan tersebut, diharapkan warga Kota Madiun semakin puas dengan pelayanan yang ada dan tidak malas untuk mengurus semua adminintrasi kependudukannya sangat penting sesuai aturan berlaku. (*)