Surabaya (Antaranews Jatim) - Polda Jawa Timur mendatangkan orang tua pelaku penyerangan kiai di Lamongan yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya, Selasa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kedatangan orang tua pelaku itu setelah pihaknya bekerja sama dengan Polres setempat terkait alamat asal orang tua yang bersangkutan.
Dari keterangan orang tua pelaku yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa sejak kecil.
"Orang tua Mr X sendiri mengakui, bahwa anak ini mengalami gangguan jiwa. Tetapi kepolisian tidak memakai yang namanya pengakuan dari pada orang tuanya," kata Barung.
Hingga saat ini pihak RS Bhayangkara Polda Jatim akan melakukan proses scientific identifikasi forensik, untuk membuktikan apakah kondisi yang bersangkutan ini sesuai dengan apa yang disampaikan orang tuanya.
"kita akan buktikan dalam waktu dekat. Besok kita sudah mengeluarkan pernyataan," ujar Barung.
Dia menegaskan, dalam kasus di Tuban maupun Lamongan, tidak ada penyerangan atau penganiayaan terhadap tokoh agama. "Yang paling penting ini tidak ada penyerangan, tidak ada yang namanya penganiayaan, kalau dikatakan itu penganiayaan penyerangan (tidak ada)," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi, Polda Jatim telah berhasil mengidentifikasi pelaku atau orang yang diduga gila yang melakukan pengejaran terhadap KH Hakam Mubarok, pengasuh Ponpes Karangasem Paciran, Lamongan.
Pelaku diduga bernama Nandang Triyana bin Satibi (23), sekolah hingga SMP NU Sindanglaut kelas 2 (tidak tamat), tidak bekerja, alamat Desa Lemahabang Kulon RT 11 RW 3 Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon
Pelaku sudah meninggalkan keluarganya semenjak empat tahun yang lalu. Diakui keluarganya bahwa yang bersangkutan orang gila sejak kecil. Namun tidak ada surat keterangan gilanya.(*)
Polda Jatim Datangkan Orang Tua Pelaku Penyerangan Kiai
Selasa, 20 Februari 2018 19:36 WIB
Orang tua Mr X sendiri mengakui, bahwa anak ini mengalami gangguan jiwa. Tetapi kepolisian tidak memakai yang namanya pengakuan dari pada orang tuanya