Surabaya (Antaranews Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang Indonesian National Shipowners` Association (INSA) Surabaya menyatakan belum siap untuk menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Peraturan tersebut mewajibakan seluruh komoditas ekspor dan impor yang telah ditentukan lewat jalur laut agar menggunakan kapal berbendera Indonesia mulai bulan Juni mendatang, di antaranya adalah beras, batubara dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Persoalannya kita belum punya banyak kapal yang khusus untuk mengangkut komoditas batubara dan CPO," ujar Ketua DPC INSA Surabaya Stenven H Lasawengen kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dia menjelaskan untuk mengangkut komoditas batubara dan CPO membutuhkan kapal berukuran besar, minimal 70 ribu tonase bobot mati atau "deadweight tonnage" (DWT).
Stenven menyebut dari 100 persen komoditas batubara maupun CPO di Indonesia, kemungkinan hanya 30 persen yang mampu diangkut kapal nasional jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017.
"Persoalannya yang 70 persen nanti mau diangkut pakai apa," katanya.
Di sisi lain Stenven mengapresiasi Permendag Nomor 82 Tahun 2017 yang merupakan upaya pemerintah memberlakukan "Full Cabotage" atau hak beroperasi penuh secara komersial terhadap perusahaan pelayaran dalam negeri.
Namun ketidaksiapan INSA menyediakan kapal berukuran besar dikhawatirkan mengganggu kelancaran kegiatan ekspor-impor yang selama ini telah berjalan di Indonesia.
"Jangan sampai karena ketidaktersediaan kapal berukuran besar akibat diberlakukannya Permendag 82/ 2017, negara lain nantinya justru mengambil komoditas dari luar negara Indonesia, semisal berpindah ke Malaysia atau negara tetangga lainnya," ucapnya.
Kalaupun penerapan Permendag 82/ 2017 ditunda, lanjtut Stenven, akan membutuhkan waktu lama sekitar 10 sampai 15 tahun untuk menyediakan kapal-kapal yang dibutuhkan.
Terlebih investasi pengadaan kapal berukuran 70 ribu DWT tidaklah murah. "Pengadaan 1 unit kapal bisa membutuhkan anggaran Rp350 miliar dan pengembalian dananya butuh waktu sampai 15 tahun," katanya. (*)
INSA Belum Siap Terapkan Permendag 82/ 2017
Selasa, 20 Februari 2018 19:29 WIB
Permendag Nomor 82 Tahun 2017 merupakan upaya pemerintah memberlakukan "Full Cabotage" atau hak beroperasi penuh secara komersial terhadap perusahaan pelayaran dalam negeri