Surabaya, (Antaranews Jatim) - Negara-negara di ASEAN mendorong perluasan penerapan "e-Form D" atau surat keterangan asal pada kerangka ASEAN Single Window yang sudah mulai diterapkan sejak Januari 2018.
Kepala Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW), Djadmiko, Selasa mengatakan, penerapan "e-Form D" merupakan kemajuan besar bagi peningkatan fasilitasi perdagangan dan kelancaran arus barang di kawasan ASEAN.
"Penerapan `e-Form D` juga dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan dalam proses impor atau ekspor. Sebelum penerapan `e-Form D`, importir wajib menyerahkan dokumen hard copy CoO Form D untuk dapat menikmati fasilitas preferensi bea masuk dalam kerangka ASEAN Free Trade Agreement. Dengan penerapan `e-Form D`, tidak lagi diperlukan penyerahan hard copy," katanya di sela kegiatan Pertemuan The Working Group on Technical Matters for The ASEAN Single Window (TWG-ASW) ke-42 di salah satu hotel di Surabaya.
Ia mengatakan, menjadi kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan pertemuan TWG ini, karena menjadi pertemuan pertama sejak ASEAN secara resmi menyatakan penerapan certificate of origin (CoO) form D secara elektronik (e-form D) dalam kerangka ASEAN Single Window, mulai Januari 2018.
"Penerapan e-form D mulai Januari 2018 tersebut, merupakan buah dari kesepakatan para menteri negara anggota ASEAN pada kesempatan ASEAN Economic Ministers Meeting ke-49 di Manila, 7 September 2017," ucapnya.
Ia menjelaskan, secara teknis, penerapan "e-Form D" merupakan hasil dari negosiasi yang sangat panjangnda diperlukan negosiasi lebih dari satu dekade sampai akhirnya dicapai kesepakatan untuk mulai menerapkan "e-Form D" pada Januari 2018.
Menurutnya, diperlukan kepemimpinan yang tangguh dan komitmen kuat dari semua pemangku kebijakan National Single Window setiap negara, terutama dalam mengoordinasikan isu tersebut ke semua stake holders di negaranya masing-masing.
"Saat ini, `e-form D` baru diterapkan di beberapa negara yang telah bergabung dengan ASW, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Selanjutnya pertemuan TWG ASW membahas perluasan penerapan e-Form D, mulai dari negara yang akan bergabung, maupun fitur-fitur ASW yang terkait dengan penerapan e-Form D," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, negara-negara anggota ASEAN terus mengupayakan agar dokumen-dokumen lainnya seperti ASEAN Customs Declaration Document (ACDD) and electronic Sanitary and Phytosanitary Certificate (e-SPS), untuk dapat dipertukarkan dalam kerangka ASW.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Dua Pemprov Jatim, Fatah Jasin sangat mengapresiasi adanya penerapan ini karena dapat menunjang kinerja dalam pelaksanaan ekspor dan impor.
"Jawa Timur ini mengendalikan peranan ekspor dan impor yang ada di wilayah Indonesia Timur, jangan sampai barang yang dikirim sudah datang tetapi surat kelengkapan belum lengkap," katanya. (*)
Negara ASEAN Dorong Perluasan Penerapan "e-Form D"
Selasa, 20 Februari 2018 19:09 WIB
Penerapan e-form D mulai Januari 2018 tersebut, merupakan buah dari kesepakatan para menteri negara anggota ASEAN pada kesempatan ASEAN Economic Ministers Meeting ke-49 di Manila, 7 September 2017