Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar praktik order fiktif angkutan daring yang telah merugikan perusahaan penyedia jasa sebesar Rp300 juta, terhitung September 2017 hingga Februari 2018.
Tiga pelaku dalam komplotan ini diringkus, masing-masing berinisial LC (32), warga Raya Kutisari Indah Surabaya, LAA (22), warga Sutorejo Prima Utara Surabaya, dan MV (23), warga Wijaya Kusuma Surabaya.
"Salah satu dari pelaku, yaitu LC, pernah bekerja sebagai pengemudi angkutan daring. Dari situ dia melihat celah untuk melakukan aksi kejahatan dengan memanipulasi data penumpang melalui order fiktif," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafat kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
LC kemudian merekrut LAA dan MV untuk melakukan kejahatan ini bersama-sama. Dalam aksinya, komplotan ini rela membeli akun pengemudi milik orang yang sudah tidak terpakai dengan harga Rp1,5 juta rupiah.
Lily menjelaskan, komplotan ini memiliki perangkat sebanyak 36 telepon seluler berisi akun pengemudi dan 87 telepon seluler berisi akun penumpang.
Dengan seluruh perangkat telepon seluler tersebut, setiap hari mereka melakukan order fiktif demi mengejar target bonus yang disediakan oleh penyedia angkutan daring.
"Berdasarkan pengalaman pelaku LC saat menjadi pengemudi daring, dia pernah menghasilkan bonus senilai Rp3,6 juta jika telah melampaui target penumpang sebanyak lima trip per hari. Bonus ini yang mereka kejar setiap harinya dengan melakukan order fiktif," ujar Lily, menerangkan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan penyedia jasa angkutan daring mencurigai beberapa akun yang sama selalu membatalkan pemesanan setiap hari, yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Selain mengamankan tiga orang pelaku, kami menyita 115 unit telepon seluler berbagai merek, beberapa ATM berisi uang hasil kejahatan dan sebuah mobil Agya sebagai sarana," ucap Lily.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 dan 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Polrestabes Surabaya Bongkar Order Fiktif Angkutan Daring
Rabu, 7 Februari 2018 22:07 WIB
Dengan seluruh perangkat telepon seluler tersebut, setiap hari mereka melakukan order fiktif demi mengejar target bonus yang disediakan oleh penyedia angkutan daring