Jember (Antaranews Jatim) - Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember mendorong Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur untuk mengaktifkan pengaduan pelayanan masyarakat yang terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
"Sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka sudah semestinya Pemkab Jember menetapkan sistem pengaduan pelayanan publik terkoneksi dengan SP4N yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Koordinator Koalisi MP3 Joni Budi Utomo di Jember, Rabu.
Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam MP3 mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Jember untuk menyampaikan hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait dengan pelayanan publik di Jember.
"Kami berharap Pemkab Jember merealisasikan aplikasi pengelolaan pengaduan dalam jaringan (daring) yang terintegrasi dengan kanal pengaduan LAPOR! SP4N berdasarkan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 4 tahun 2016," tuturnya
Ia mengatakan semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hak-hak pelayanan publik, maka diharapkan ada upaya percepatan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informatika Jember dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.
"Diskominfo diharapkan dapat menyediakan informasi publik dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jember, kemudian menjadi pengelola penanganan pengaduan pelayanan publik dari masyarakat Jember," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Diskominfo juga diharapkan dapat membangun kerja sama dengan organisasi masyarakat dalam mengefektifkan sosialisasi saluran maupun pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
"Kami juga berharap Bupati Jember segera mengangkat pejabat definitif untuk Kepala Diskominfo, agar dapat meningkatkan kinera lembaga yang bersangkutan," ujarnya.
Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Diskominfo Habib Salim mengatakan lembaganya siap menerima masukan dan aspirasi masyarakat untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jember, namun pihaknya masih melakukan penataan internal lebih dulu.
"Diskominfo merupakan lembaga baru di Jember, sehingga kami juga mempersiapkan sejumlah piranti dan membuat sistem jaringan di internal lebih dulu, sebelum menerima pengaduan pelayanan publik secara daring," katanya saat menerima perwakilan Koalisi MP3 Jember.
Ia mengatakan pihaknya akan mencari pola yang tepat untuk menerima pengaduan pelayanan publik dari masyarakat baik melalui saluran telepon bebas pulsa seperti di Kominfo pusat atau melalui aplikasi LAPOR di Kementerian PAN RB.(*)
Begini Cara MP3 Jember Dorong Pemkab Aktifkan Pengaduan Publik Lewat SP4N
Rabu, 31 Januari 2018 22:20 WIB
Kami berharap Pemkab Jember merealisasikan aplikasi pengelolaan pengaduan dalam jaringan (daring) yang terintegrasi dengan kanal pengaduan LAPOR! SP4N berdasarkan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 4 tahun 2016