Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik pemerintah daerah pada 2020.
Mendagri dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, menyampaikan hal itu melalui Surat Edaran Nomor 490/1921/SJ dan ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
"Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas," kata Tito Karnavian sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karena itu, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
"Secara aktif mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui pemanfaatan aplikasi layanan online pengaduan rakyat (LAPOR!),” kata Mendagri.
Sesuai dengan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh pemerintah daerah baru mencapai 69,78 persen.
"Khusus tindak lanjut pengaduan pada tahun 2020 diselesaikan pemerintah daerah, provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat pada tanggal 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” katanya.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
Tidak hanya itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari bupati/wali kota. (*)