Malang (Antaranews Jatim) - Rencana relokasi pedagang Pasar Blimbing yang berlarut-larut hingga delapan tahun, kini kembali tertunda karena sejumlah persoalan masih belum tuntas di antaranya adendum perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Malang dengan investor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto, Senin mengakui pihaknya masih akan membahas beberapa hal yang akan masuk dalam perubahan PKS.
"Pembahasan perubahan PKS ini menindaklanjuti hasil pertemuan dengan investor maupun pedagang pekan lalu (26/1)," kata Wasto di Malang, Jawa Timur.
Menurut Wasto, poin perubahan PKS itu antara lain perubahan nilai investasi dari kesepakatan awal (2009) dengan nilai investasi saat ini. Nilai investasi saat ini akan dihitung oleh tim penaksir (appraisal).
"Ada sejumlah klausal yang harus diperbarui karena kondisinya sudah jauh berubah ketika PKS disepakati beberapa tahun lalu," ujarnya.
Setelah pembahasan sejumlah poin perubahan selesai, katanya, investor akan memperbaiki dan membenahi kekurangan di lokasi pasar penampungan di eks Stadion Blimbing. Pembenahan kekurangan itu berdasarkan keinginan pedagang dan investor berjanji segera melakukan pembenahan.
Ia mengatakan setelah poin-poin aendum tuntas dan investor emmperbaiki pasar penampungan, pedagang akan segera direlokasi ke pasar penampungan yang berada di Blimbing "Harapan kami semua segera tuntas agar pembangunan Pasar Blimbing segera dilakukan," ucapnya.
Rencana relokasi pedagang Pasar Blimbing sudah diwacanakan sejak 2009, namun hingga saat ini masih belum bisa dilakukan. Bahkan, setelah dilakukan pertemuan akhir pekan lalu yang digadang-gadang bisa sesegera mungkin direlokasi juga tertunda lagi karena berbagai hal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim mengemukakan pihaknya telah melayangkan surat kepada investor agar segera menyelesaikan program relokasi pedagang tersebut. "Kami juga minta eksekutif untuk segera menindaklanjuti surat itu," ucapnya.
Politikus PDIP itu berharap adanya inventarisasi semua persoalan dan harus segera dituntaskan. "Eksekutif juga harus proaktif karena legislatif tidak punya wewenang untuk memberi putusan. Kami hanya bisa mengkoordinasi, tapi penyelesaian kan ada ditangan eksekutif," tuturnya.
Sementara itu, investor pembangunan Pasar Blimbing, PT Karya Indah Sukses (KIS) berjanji akan segera mengakomodasi masukan-masukan dari pedagang untuk membenahi pasar penampungan.
Gagasan modernisasi Pasar Blimbing dilakukan mulai tahun 2009. Namun, rencana tersebut terus terunda karena adanya penolakan dari pedagang, sebab mereka khawatir akan tergerus oleh pasar modern yang rencananya juga bakal masuk ketika bangunan pasar baru tuntas.(*)