Pamekasan (Antaranews Jatim) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penyisiran tempat prostitusi ilegal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis pada Jumat (19/1) hingga menyebabkan terjadinya bentrok massal.
"Dua orang yang kami tangkap itu dari pihak ormas dan saat ini sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Jumat.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyidikan berdasarkan fakta di lapangan, serta meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
Menurut kapolres, kedua orang yang ditangkap petugas itu merupakan pelaku penyerangan di lapangan saat ormas melakukan penyisiran.
"Penangkapan keduanya berdasarkan alat bukti yang kami temukan di lapangan," ujarnya, menambahkan.
Kasus penyisiran yang dilakukan ormas dari kelompok yang mengatasnamakan Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan itu telah menyebabkan sebagian ibu-ibu dan anak-anak trauma.
Sebab, selain sempat salah sasaran, karena mendatangi rumah warga yang sedang menggelar hajatan ulang tahun.
Polres Pamekasan mencatat, penyisiran yang dilakukan ormas hingga terjadi bentrok dengan warga setempat itu, telah menyebabkan sedikitnya 10 orang luka-luka.
Para korban dari kedua belah pihak, yakni pihak LPI Pamekasan dan warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Panglima LPI Madura Abd Aziz Muhammad Syahid menyatakan, penyisiran rumah warga yang diduga menjadi tempat prostitusi ilegal itu, karena pihaknya tidak ingin Pamekasan menjadi tempat maksiat.
"Sedangkan Pamekasan merupakan kabupaten yang memiliki kebijakan politik untuk menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," ujar Aziz.
Meski demikian, tindakan yang dilakukan LPI Pamekasan melakukan penyisiran tersebut, apalagi hingga menyebabkan trauma anak-anak dan kaum perempuan di desa itu, merupakan bentuk pelanggaran itu.
"Negara ini adalah negara hukum, sehingga semua jenis ketentuan adalah didasarkan pada hukum," ujar kapolres. (*)