Tulungagung (Antaranews Jatim) - Dua anggota polisi bagian lalu lintas menangkap komplotan perampok nasabah bank dengan modus penggembosan ban menggunakan paku di jalan raya Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat.
Aksi pengejaran dilakukan begitu anggota polisi bernama Brigadir Nanang yang saat itu melintas di lokasi kejadian upaya perampokan, jalan Soekarno Hatta, arah dari Kota Tulungagung menuju perbatasan Trenggalek, sekitar pukul 11.30 WIB.
KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto menuturkan, anggota polisi sempat mengutit mobil Kia Picanto Nopol W 1766 SO yang ditumpangi komplotan perampok spesialis nasabah bank berjumlah empat orang tersebut.
"Empat pelaku yang berada di dalam mobil Kia Picanto berhasil kami tangkap di jalan Major Sujadi, dekat masjid jami` Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Namun satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor Satria berhasil lolos," kata Herry.
Aksi penangkapan di tepi jalan raya provinsi arah Kabupaten Blitar menjelang shalat Jumat itu sempat menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas.
Apalagi lokasinya yang berdekatan dengan masjid jami` Desa Plosokandang.
Para penumpang mobil Kia Picanto yang berisi empat orang, yakni Rizki Saputra (alamat Surabaya), Salman Ridwan (Pasuruan), Budi Waluyo (Lamongan), dan Zaenudin (Makasar) dihentikan oleh kedua anggota polisi dengan cara menodongkan senjata ke arah pengendara mobil.
Mereka lalu dipaksa keluar dan tiarap untuk dilakukan penggeledahan, hingga petugas buru sergap/Satreskrim dan Intelkam Polres Tulungagung datang untuk membawa mereka ke mapolres setempat.
Satu pelaku lain yang kabur dan menjadi buron (DPO/daftar pencarian orang) diidentifikasi bernama Fadil alias Bakwan asal Krian, Sidoarjo.
"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik," katanya.
Pengakuan sementara dari para pelaku, aksi perampokan dengan modus penggebosan ban mereka lakukan yang kedua kalinya di Tulungagung.
Aksi pertama dilakukan komplotan ini pada September 2017 terhadap nasabah Bank Jatim dan berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp45 juta.
"Mereka ini juga residivis dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama di Gresik dan tertangkap hingga masuk penjara dengan hukuman 15 bulan penjara," tutur Herry.
Namun dalam aksi mereka kedua terhadap korban Agustinus Santoso, nasabah bank Mandiri, Jumat siang tadi menjelang shalat Jumat, gagal total.
Selain tidak berhasil menggondol uang hasil penarikan dari bank Mandiri sebesar Rp150 juta karena keburu kepergok korban Agustinus dan keponakannya, upaya pelarian mereka ke arah Blitar harus terhenti di jalan raya Tulungagung-Ngunut, arah Blitar.
Empat pelaku ini bahkan harus dilumpuhkan karena disebut polisi berusaha kabur saat digelandang untuk menunjuk titik-titik lokasi aksi mereka sesuai kronologi yang disebut korban maupun pengakuan para residivis ini.
"Sejak dari bank kami memang sudah punya perasaan tidak enak. Keponakan saya yang di mobil mengatakan ada orang yang mengawasi saya sejak dari dalam bank usai mengambil uang hingga keluar menuju mobil. Sejak itu pintu terus saya kunci hingga akhirnya menyadari mobil seperti gembos di bagian belakang, itupun tidak berani langsung berhenti," tutur Agustinus Santoso. (*)