Rilis kasus perampokan mobil taksi online di Jombang

  • Rabu, 12 Maret 2025 16:49

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra (kedua kiri) menyerahkan barang bukti mobil yang dirampok pasangan sejoli di Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025). Kedua pelaku perampokan mobil taksi online yakni Herlambang Bintara Setiawan (30) dan pasangannya Antika Siti Alpiyah (24) yang kondisinya tengah mengandung diamankan Polisi di wilayah Blora Jawa Tengah, mereka diancam hukuman 9 tahun penjara dalam pasal 365 KUHP. Antara Jatim/Syaiful Arif/mas.

Pasangan sejoli pelaku perampokan mobil taksi online Toyota Avanza warna hitam nopol L 1859 BBD di tol Jombang saat rilis ungkap kasus di Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025). Kedua pelaku perampokan mobil taksi online yakni Herlambang Bintara Setiawan (30) dan pasangannya Antika Siti Alpiyah (24) yang kondisinya tengah mengandung diamankan Polisi di wilayah Blora Jawa Tengah, mereka diancam hukuman 9 tahun penjara dalam pasal 365 KUHP. Antara Jatim/Syaiful Arif/mas.

Petugas berjaga di samping dua sejoli tersangka perampokan mobil taksi online Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol L 1859 BBD di tol Jombang saat rilis ungkap kasus di Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025). Kedua pelaku perampokan mobil taksi online yakni Herlambang Bintara Setiawan (30) dan pasangannya Antika Siti Alpiyah (24) yang kondisinya tengah mengandung berhasil diamankan Polisi di wilayah Blora Jawa Tengah dan diancam hukuman 9 tahun penjara dalam pasal 365 KUHP. Antara Jatim/Syaiful Arif/mas.

Berita Terkait