seorang pemuda pemilik akun media sosial facebook bernama "Eno Wijaya"
karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial
terhadap pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo.
"Pemilik akun facebook ini berinisial RW, telah melanggar Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah beberapa jam
dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres
Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, di Situbondo, Senin
malam.
Jika terbukti tersangka RW adalah pemilik akun facebook "Eno
Wijaya", lanjut dia, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dengan
denda Rp500 juta karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di
media sosial.
Oleh karena itu, katanya lagi, kepada masyarakat untuk menyerahkan
proses hukumnya kepada polisi. Ia juga berharap agar jangan ada yang
melakukan tindakan kontraproduktif, seperti perusakan maupun
penganiayaan terhadap pelaku.
Sekretaris Pondok Pesantren Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo,
Situbondo Ahmad Fadail mengatakan bahwa KH R Ahmad Azaim Ibrahimy
pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi`iyah bersama keluarga besar pesantren
telah memaafkan pelaku penyebar ujaran kebencian tersebut.
"Sebelum meminta maaf, kiai sudah memaafkan, apa yang dilakukan pelaku sangat manusiawi," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, sebagai negara hukum, Kiai Azaim
menghormati norma-norma hukum, karena itu Kiai Azaim sebagai korban
dalam kasus pelanggaran UU ITE ini meminta agar diselesaikan melalui
jalur hukum yang berlaku.
"Kami meminta kepada masyarakat Situbondo dan umat Islam secara
umum untuk tetap tenang menjaga kondusivitas keamanan, dan mempercayakan
penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum, dan jangan sampai ada yang
melakukan tindakan di luar ketentuan norma hukum," katanya pula.
Pemilik akun facebook Eno Wijaya dalam statusnya menyampaikan
ujaran kurang pantas dan menanggapi pesan Kiai Azaim kepada santri untuk
tidak merayakan tahun baru dengan kata-kata tidak wajar. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto