Malang (Antaranews Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III pada 2018 akan melakukan optimalisasi penegakan hukum demi keadilan sekaligus sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak (WP) yang patuh memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari, Minggu mengatakan meskipun akan melakukan optimalisasi penegakkan hukum, bukan berarti petugas akan membabi buta. "Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap WP yang taat pajak dan berkeadilan bagi yang mangkir dari kewajiban pajaknya," katanya di Malang, Jawa Timur.
Rudy mencontohkan ada wajib pajak yang bermasalah, wajib pajak tersebut bisa mencari bantuan ke petugas pajak, bukan justru sembunyi dan mangkir. Kalau ada pemeriksaan, petugas pajak ditemui dan WP memberikan data yang benar.
Ia berharap porsi penegakan hukum terkait pajak tersebut nilainya 0, artinya wajb pajak telah patuh. Penegakkan hukum ini untuk menguji kepatuhan dan ketaatan WP terhadap kewajibannya. "Yang pasti, tahun depan penegakan hukum ini harus dilaksanakan dengan ketat," ujarnya.
Menyinggung capaian target pada 2017, Rudy mengatakan sudah melebihi target. Dari target Rp25,72 triliun, Kanwil DJP Jatim III mencatat realisasi penerimaan per 29 Desember 2017 sebesar Rp 25,80 triliun atau sekitar 100,33 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian target hingga 100,33 pesren tersebut, katanya, menempatkan Kanwil DJP Jatim III pada posisi kedua nasional. "Kami sangat berterima kasih pada seluruh WP yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan seluruh karyawan yang telah bekerja keras, sehingga mampu melebihi target," katanya.
Jumlah baru selama kurun waktu 2017 di Kanwil DJP Jawa Timur III tumbuh atau mengalami peningkatan sekitar 9,39 persen dari tahun 2016. Jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jatim III hingga akhir 2017 mencapai 1.695.326 atau tumbuh sebesar 9,39 persen dari 2016.
Mengenai sektor pajak terbesar di wilayah Kanwil DJP Jatim III, menurut Rudy adalah sektor industri pengolahan sebesar 65,38 persen, termasuk industri pengolahan tembakau.
Selain itu, konstruksi menyumbang sebesar 4,30 persen, perdagangan besar dan eceran sebesar 5,86 persen, jasa keuangan dan asuransi sebesar 9,19 persen, administrasi pemerintah dan jaminan sosial wajib sebesar 4,98 persen serta sektor lainnya sebesar 10,29 persen.
Kanwil DJP Jatim III meliputi wilayah Trenggalek hingga Banyuwangi. Ada sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) yang mendukung kinerja Kanwil DJP Jatim III, yakni KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Madya Malang, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Situbondo, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Pasuruan.(*)
2018, Kanwil DJP Jatim III Optimalkan Penegakan Hukum
Minggu, 31 Desember 2017 16:45 WIB