DJP Jatim III Minta WP Waspada Penipuan
Kamis, 6 Juni 2013 17:12 WIB
Malang (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III meminta para wajib pajak di wilayahnya mewaspadai adanya aksi penipuan atau pemalsuan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
"Wajib Pajak (WP) yang membayar pajaknya dititipkan pada pihak ketiga atau bagi perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan, harus segera mengecek NTPN-nya yang terdiri dari 16 digit," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Ken Dwi Jugiasteadi di Malang, Kamis.
Sebab, kata Ken, hampir setiap tahun selalu ada WP yang menjadi korban penggelapan, penipuan atau pemalsuan NTPN. Tahun lalu, di Kanwil DJP Jatim III ada satu kasus dengan nilai transaksi pajaknya sebesar Rp2 miliar dan pelakunya sudah diadili.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Pasuruan dan pelakunya adalah dari perbankan. Tahun ini (Januari-Juni) sudah ada tiga kasus dengan nilai nominal pajaknya sebesar Rp400 juta sampai Rp500 juta.
Lokasi kejadiannya, katanya, berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Malang Selatan dan Malang Utara. Modus yang digunakan, ada yang menambah nilai pajaknya dan ada pula yang disetorkan, namun NTPN-nya dipalsukan, sehingga tidak bisa dilacak oleh WP.
Ken mengemukakan adanya kasus penggelapan dan pemalsuan tersebut diketahui setelah pihak pajak menagih WP yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Namun, setelah ditagih, WP mengaku rutin membayar pajak.
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian dan terus diselidiki jika adanya kemungkinan sebuah sindikat yang melibatkan banyak pihak, termasuk oknum perbankan dan petugas pajak sendiri.
"Kalau ada petugas pajak yang terlibat, maka kami tidak segan-segan untuk menindak tegas yang bersangkutan. Tidak hanya harus mengembalikan uang pajak milik WP, tapi juga dipecat,' tegasnya.
Oleh karena itu, katanya, sebaiknya WP membayar pajaknya secara langsung di bank. Kalaupun terpaksa dititipkan, maka WP harus segera melakukan pengecekan NTPN melalui telepon 0341-500200.
"Jika sudah dibayarkan, NTPN-nya juga wajib dicek, apakah asli atau palsu. Sebab, kalau palsu tidak akan muncul dalam form pengecekan," katanya, menandaskan.(*)