Malang (Antara Jatim) - Sebanyak enam desa di Kabupaten Malang menerima penghargaan atas kontribusinya dalam pembayaran pajak dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) 2016 dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Malang.
Penghargaaan yang diberikan kepada enam desa itu diserahkan di sela acara edukasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) sekaligus memperingati Hari AntiKorupsi Internasional 2017 yang digelar di Malang, Jawa Timur, Senin.
Enam desa yang menerima penghargaan tersebut adalah Desa Srimulyo dan Desa Pamotan dari Kecamatan Dampit, Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, dan Desa Gubug Klakah, Kecamatan Poncokusumo.
Atas raihan prestasi keenam desa di wilayahnya itu, Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan diraihnya penghargaan itu merupakan hasil kerja keras dan kedisiplinan dari bendahara desa yang melakukan pembayaran pajak dengan baik. "Selamat kepada enam desa yang mendapatkan penghargaan pembayaran pajak DD dan ADD tahun 2016 ini," kata Rendra.
Ia mengemukakan kenapa hanya enam desa yang meraih penghargaan, padahal desa di Kabupaten Malang mencapai ratusan. Sistem pembayaran transaksi pajaknya yang berbeda dengan desa lainnya itulah yang mengantar enam desa tersebut meraih penghargaan.
Menurut Rendra, enam desa tersebut, DD dan ADD-nya memang sangat besar. Hal itu yang membedakan dengan desa lain, termasuk jenis kegiatannya. Contohnya, belanja langsung untuk pembelian material bangunan, itu kena pajak dan nominalnya cukup besar.
Namun, lanjutnya, kalau bantuan pemberdayaan, seperti fakir miskin atau bantuan sosial lainnya tidak dikenakan pajak. Jadi, pajak yang dikenakan itu berdasarkan transaksi dan itulah yang membedakan enam desa ini dengan desa-desa lainnya.
Untuk meningkatkan kontribusi pembayaran pajak DD dan ADD di Kabupaten Malang, Rendra mendorong seluruh bendahara desa lebih paham, teliti, dan jeli dalam setiap transaksi pembayaran pajak dari DD maupun ADD. "Jangan sampai ditunda," ucapnya.
Pembayaran pajak, lanjutnya, harus segera dibayarkan dan jangan sampai terlambat, karena akan menghambat pembangunan di lingkup desa bersangkutan. "Kami juga memahami kalau kepala desa atau lurah tidak semuanya berlatar pendidikan ekonomi atau akuntasi, sehingga masih harus banyak belajar," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan edukasi perpajakan DD dan ADD yang digelar Kanwil DJP Jawa Timur III ini sangat membantu pemerintah desa dalam memahami dan menerapkannya dalam laporan maupun prosesnya.
"Harapan kami dengan adanya edukasi ini seluruh bendahara maupun kepala desa bisa paham, sehingga ke depan tidak ada lagi temuan BPK yang alah administrasi atau posting," ujarnya.(*)
Enam Desa Kabupaten Malang Raih Penghargaan Pajak DD/ADD DJP Jatim III
Senin, 11 Desember 2017 17:39 WIB