Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari tangan tersangka berinisial BI yang merupakan warga Kabupaten Sumenep, Madura yang akan mengantarkan rokok tanpa cukai tersebut kepada calon pembeli di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
"Berawal informasi yang didapat dari masyarakat tentang maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di pedesaan, maka anggota Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kendaraan yang membawa ribuan slop rokok yang dibawa tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.
Menurutnya barang bukti yang diamankan sebanyak 78 ball yang berisi 1.560 slop atau 15.600 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merk yakni ST Premium, Super Premium, Luxio, dan Black Milions.
"Rokok–rokok itu rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kecamatan Sukorambi dengan jasa pengiriman sebesar Rp20.000 per ball, sehingga dengan membawa 78 ball rokok yang diangkut maka tersangka BI menerima upah sebesar Rp1.560.000," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan yang bersangkutan bisa dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.
"Sesuai amanat undang-undang tersebut, penanganan kasus cukai rokok selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara Kepala Seksi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Jember Agus Yudianto mengatakan pihaknya akan membawa tersangka berikut barang buktinya ke Kantor Bea Cukai yang berada di Panarukan, Kabupaten Situbondo.
"Kasus penyalahgunaan rokok tanpa cukai sering terjadi di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo," katanya.
Berdasarkan data, lanjut dia, kasus rokok tanpa cukai banyak ditemukan di Kabupaten Jember dan Bondowoso. Selama 2017, Polres Jember sudah melimpahkan tiga kasus rokok tanpa pita cukai kepada Kantor Bea Cukai.(*)