Kediri (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, menolak pengajuan 789 paspor selama 2017, menyusul adanya indikasi tidak sesuai peruntukan pembuatan paspor tersebut.
"Kami selama 2017 ini memang lebih waspada untuk pengeluaran paspor, karena banyak yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu saat wawancara ada keraguan petugas, jadi akhirnya ditolak," kata Kepala Kantor Imgirasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, petugas sangat teliti saat melakukan prosesi wawancara dengan warga yang mengajukan pembuatan paspor tersebut. Hal itu mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Kantor imgigrasi juga tidak ingin terburu-buru mengeluarkan paspor, jika peruntukan tidak jelas.
Selama 2017 ini, sampai 18 Desember 2017, ada 789 pengajuan paspor yang ditolak. Selain itu, juga terdapat penundaan penerbitan paspor, dimana selama 2017 jumlahnya mencapai 270 lembar. Penundaan itu diduga untuk pengajuan sebagai TKI secara nonprosedural.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas III Kediri selama 2017 juga berupaya melakukan berbagai perbaikan pelayanan. Penolakan itu sebagai upaya agar pengajuan sesuai dengan prosedur dan mencegah di luar ketentuan yang berlaku.
Jumlah warga yang mengajukan paspor selama 2017 lebih dari 31 ribu orang. Jumlah itu turun ketimbang 2016 dimana yang mengajukan hingga lebih dari 44 ribu orang. Mereka juga berasal dari berbagai daerah di wilayah Kantor Imigrasi Kelas IIII Kediri, yaitu Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Jombang, serta Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, untuk tindakan keadministrasian selama 2017, ada 34 yang dilakukan tindakan. Mereka berasal dari berbagai daerah misalnya Malaysia, Timor Leste, Singapura, Korea Selatan, dan sejumlah daerah lainnya. Dari jumlah 34 pelanggaran tersebut, 22 di antaranya melebihi izin tinggal dan sisanya yaitu 12 pelanggaran karena penyalahgunaan izin tinggal.
Selama 2017, Rakha juga mengatakan ada warga negara asing yang diberi sanksi pro justisia. Mereka berjumlah empat orang. Selain itu, ada juga WNA yang harus dideportasi sebanyak delapan orang. Mereka telah menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia, sehingga harus dideportasi.
"Ada yang terkena pro justisia, jumlahnya empat orang. Jadi, totalnya ada 34 yang dikenai sanksi, sehingga kantor imigrasi melakukan tindakan. Selain pro justisia, juga ada pengenaan biaya beban dan deportasi," kata dia.
Ia mengatakan, kantor ini memang belum lama berdiri, namun dari jumlah berkas serta jenis pelanggaran yang telah terungkap cukup banyak. Ia berharap, pada 2018 akan lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kemigrasian.
"Kami juga berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga ke depan dapat menciptakan energi positif yang berkesinambungan demi menjaga negara," katanya berharap. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna