Imigrasi Surabaya Tolak Berkas 780 Calhaj Bojonegoro
Rabu, 14 Mei 2014 11:05 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Imigrasi Surabaya menolak berkas 780 calon haji (calhaj) Kabupaten Bojonegoro karena ada persyaratan yang kurang sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Wachid Priyono, Rabu mengatakan sebanyak 780 berkas calhaj yang sudah dikirimkan ke Imigrasi Surabaya terpaksa dibawa kembali ke daerahnya untuk dilengkapi kekurangan persyaratannya.
Persyaratan yang dimaksud di dalam SE Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, katanya, pembuatan paspor calhaj baru harus menyertakan surat keterangan identitas diri calhaj, yaitu surat nikah atau akte kelahiran/surat kenal lahir atau ijasah.
Mengenai surat keterangan identitas diri tersebut, katanya, di luar persyaratan yang juga harus disertakan yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan lembar biaya ibadah perjalanan haji (BPIH).
"Selama ini mengenai identitas calhaj selalu diganti dengan surat keterangan dan Kemenag, sebab banyak permasalahan soal nama calhaj yang tidak sama antara akte kelahiran, surat nikah, juga ijasah dengan yang ada di KTP," katanya, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan adanya SE Dirjen Imigrasi dengan No. IMI.1-0789.GR.01.01 tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calhaj yang dikeluarkan 6 Mei 2014 tersebut, maka persyaratan identitas diri harus disertakan sebagai persyaratan pembuatan paspor.
Padahal, katanya, hasil koordinasi dengan Pengadilan Agama di daerahnya untuk pembuatan surat nikah membutuhkan waktu lama, sehingga bagi calhaj yang tidak memiliki surat nikah akan kesulitan melengkapi persyaratan dalam pembuatan paspor.
"Yang jelas memenuhi persyaratan yang dimaksud SE Dirjen Imigrasi tersebut sulit bisa direalisasikan. Tapi kalau musim haji tahun depan kelengkapan persyaratan pembuatan paspor tersebut mungkin bisa dijalankan, sebab saat ini waktunya sudah dekat dengan jadwal keberangkatan," paparnya.
"Calhaj di seluruh Indonesia juga kasusnya sama kurang persyaratan dalam pembuatan paspor," ujarnya.
Sesuai data di Kemenag setempat, sampai saat ini ada 60 calhaj yang batal berangkat dari 1.040 calhaj yang memperoleh daftar panggil berangkat musim haji tahun ini.
Calhaj yang batal berangkat tersebut, lanjutnya, disebabkan meninggal dunia, meminta penundaan jadwal keberangkatan, juga kesulitan ekonomi.
"Dari calhaj yang berangkat musim haji tahun ini sudah ada sekitar 170 calhaj yang memiliki paspor," ucapnya.(*)