Madiun (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur mencatat telah menerbitkan sebanyak 19.930 surat tilang selama periode bulan Januari hingga pertengahan Desember tahun 2017.
"Sesuai data yang ada, jumlah pelanggaran lalu lintas hingga diterbitkannya surat tilang di wilayah Polres Madiun Kota selama hampir satu tahun terakhir mencapai 19.930 pelanggaran," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, AKP Purwanto Sigit Raharjo di Madiun, Selasa.
Menurut dia, jumlah pelanggaran dan penerbitan surat tilang tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 16.936 surat tilang.
"Trennya memang meningkat ini pelanggaran lalu lintas. Jika dibandingkan tahun lalu meningkat sekitar 31,2 persen," kata dia.
Sigit menjelaskan, meningkatnya jumlah pelanggaran tersebut dipicu oleh banyak faktor. Di antaranya karena jumlah kendaraan yang setiap harinya bertambah signifikan di Kota Madiun.
"Setiap hari kendaraan di Kota Madiun meningkat, terlebih untuk kendaraan roda dua. Hal itu secara otomatis berpengaruh pada bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi saat berlalu lintas," ucapnya.
Adapun, pelanggaran paling dominan adalah pengendara tidak melengkapi surat-surat berkendaranya, seperti SIM dan STNK. Berikutnya adalah pelanggaran terkait kelengkapan kondisi kendaraan.
Ia menambahkan, jika pada tahun 2016 pelaku pelanggaran lebih dominan usia 41 hingga 50 tahun, pada tahun 2017 ini pelanggaran dilakukan oleh orang berusia 31 hingga 40 tahun.
Guna menekan kasus pelanggaran lalu lintas, pihaknya intesif melalukan sosialisasi ke sejumlah lembaga seperti sekolah-sekolah. Selain itu juga melakukan pemasangan spanduk imbauan untuk tertib berlalu lintas dan berdialog dengan masyarakat di media massa, seperti radio lokal.
Dengan sosialisasi dan imbauan tersebut, diharapkan kedasaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat. Sehingga pelanggaran dan kecelakaan dapat dicegah. (*)