Jember (Antara Jatim) - Komisioner KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilihan umum kepala daerah masih tergolong rendah, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan penyelenggara pemilu untuk mempermudah akses pemilih berkebutuhan khusus.
"Berdasarkan laporan, tingkat partisipasi politik kaum disabilitas di Jember masih rendah yakni sekitar 9 persen dari total warga difabel, meskipun di Jawa Timur tingkat partisipasi politik kaum disabilitas terhitung cukup tinggi," katanya dalam seminar "Pemuda Disabilitas Peduli Pilkada 2018" yang digelar oleh Kementerian Pemuda Olahraga dan Perpenca di Kabupaten Jember, Senin.
Menurutnya pemilihan umum adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga warga berkebutuhan khusus dan angka partisipasi pemilih dari difabel di Jember rendah, sehingga diperlukan upaya keras kepada seluruh pihak penyelenggara untuk menggenjot hal tersebut.
"KPU sebenarnya selalu memberikan kemudahan kepada kaum difabel selama penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari sarana prasarana hingga masuk ke tempat pemungutan suara selalu memberikan kemudahan untuk warga difabel," tuturnya.
Ia mengatakan salah satu yang akan dilakukan pihaknya yakni melakukan sosialisasi lebih masif kepada KPU di setiap daerah, agar nantinya setiap TPS harus mudah diakses oleh warga berkebutuhan khusus.
"Berbagai usaha lain yakni mengajak kaum disabilitas mau memberikan hak suara, bahkan pada setiap bimbingan teknis rencananya akan ada simulasi untuk melayani warga difabel sesuai standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan KPU," katanya.
Sementara Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang mudah diakses yakni pemilu yg ingklusif, tanpa diskriminasi, bisa diakses oleh semua warga negara tanpa hambatan.
"Kami berkomitmen melayani pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak konstitusionalnya, memilih dan dipilih dalam pemilu," ucap mantan jurnalis TV itu.
Menurutnya komitmen itu sudah diwujudkan mulai dari pendataan pemilih yakni KPU sudah memasukkan kolom pemilih disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga di setiap TPS sudah bisa diketahui berapa jumlah pemilih disabilitas dan jenisnya yang bisa menjadi informasi penting bagi KPPS dalam melayani pemilih disabilitas.
"Kami juga sudah menetapkan prosedur pendirian dan desain TPS yang disesuaikan dengan kebutuhan disabilitas, misalnya letak TPS tidak boleh di lantai 2, jalan berundak, pintu masuk TPS minimal lebarnya 90 cm, kemudian tinggi kotak suara 30 cm," katanya.
Ketua Perpenca Jember Asrorul Mais membenarkan jika tingkat politik masih rendah karena kurangnya setiap calon kepala daerah mengangkat isu terkait disabilitas, bahkan dalam debat kandidat isu terkait permasalahan disabilitas sangat jarang dibahas.(*)