Sidoarjo (Antara Jatim) - Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menahan seorang pelaku perkara dugaan penipuan berinisial TG usai pelaku mengerahkan diri ke jaksa eksekutor di kejaksaan setempat.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, Selasa mengatakan, pelaku menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor menyusul salinan putusan perkara penipuan yang menjeratnya di tingkat Kasasi Mahkah Agung (MA) diterima.
"Pelaku yang berprofesi sebagai seorang dokter ini langsung dimasukkan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani kurungan penjara," ujarnya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, pelaku divonis bersalah dan menjalani sisa tahanan selama 10 bulan kurungan penjara dari potongan masa tahanan kota ketika di tingkat penuntut umum.
"Dia terbukti melakukan penipuan yang diatur dalam Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana," katanya.
Ia mengatakan terpidana menyerahkan diri setelah menerima pemberitahuan salinan Kasasi terkait perkaranya.
"Jadi, salinan putusan itu baru diterima pada 18 Oktober lalu dan terpidana ini bersedia menyerahkan diri tanpa harus menunggu dijemput paksa. Dia termasuk kooperatif," ujarnya.
Ia menjelaskan, perkara TG terkait penipuan bisnis investasi susu sapi perah yang dilakukan pada tahun 2010 hingga 2012 silam dimana saat itu pelaku mengajak rekan sekerjanya untuk investasi bisnis itu karena penghasilannya jauh lebih banyak dibanding gaji dokter.
"Dia itu mengajak rekan kerjanya untuk investasi susu sapi perah yang dikelola adiknya di Jogjakarta. Hingga akhinya rekannya mau," ujarnya.
Sebanyak 10 temannya yang menyetor uang puluhan hingga ratusan juta hingga total mencapai Rp2 miliar. Namun, investasi itu ternyata tidak pernah terwujud.
"Persoalan itu akhirnya berujung ke proses hukum. Pada Tahun 2014, pelaku divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Kemudian banding juga divonis 1 tahun penjara, menguatkan putusan pengadilan tingat pertama. Hingga, pihaknya melakukan upaya Kasasi," katanya.(*)