Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Budi Handaka menyatakan jika Vigit Waluyo selaku terpidana kasus korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, telah menyerahkan diri dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
"Vigit telah menyerahkan diri pada Jumat, 28 Desember 2018. Yang jelas tugas kami sudah selesai," katanya di Sidoarjo.
Menurutnya, terpidana Vigit buronan kejaksaan sejak Juni 2018 lalu tersebut terjerat kasus dugaan korupsi dana pinjaman Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 miliar pada 2010 silam.
"Vigit datang dengan ditemani oleh keluarganya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan langsung dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sidoarjo," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menargetkan eksekusi terhadap Vigit Waluyo pada akhir tahun ini. Namun, pihaknya enggan membeberkan kendala berkaitan dengan eksekusi tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Vigit merupakan mantan Manager tim sepak bola Deltras Sidoarjo yang sudah lama menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yakni pada Juni 2018 lalu.
Vigit ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah korps Adhyaksa menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Vigit sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi, namun terbukti bersalah pada tingkat Kasasi dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain Vigit, mantan Direktur Utama PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Djayadi juga divonis bersalah dan lebih dulu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan menjalani hukuman putusan selama 1 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan klas 1 Surabaya di Porong(*)