Sidoarjo (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani menyambut dengan terbuka segala bentuk pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan dalam hal pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal tersebut disampaikan oleh Arief dalam sambutannya saat kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kamis (19/8) di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan untuk dapat turut serta melaksanakan Program JKN-KIS. Kami menyambut segala bentuk permohonan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan karena berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dibutuhkan sinergi dan kerja sama dari seluruh instansi terkait untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang Arief
Lebih lanjut Arief menjelaskan pelaksanaan Program JKN-KIS tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun juga menjadi tanggung jawab dari banyak pihak salah satunya adalah aparat hukum dalam hal ini kejaksaan. Namun jika dalam perjalanan kerjasama ditemukan kekurangan-kekurangan, Arief menyampaikan perlunya dibuat monitoring dan evaluasi secara rutin serta perbaikan bersama yang melibatkan seluruh pihak.
“Jika diperlukan, dapat juga dibentuk Tim Kajian untuk merumuskan solusi dari sebuah permasalahan. Nantinya tim tersebut akan menghasilkan suatu Kajian Hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya,” tambah Arief.
Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menyatakan rasa syukur atas dapat terus berjalannya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Yessy berharap ke depannya dalam hal penegakan kepatuhan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan dapat terus melibatkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo selaku jaksa penuntut negara.
“Seperti yang dijelaskan tadi, kami juga dapat melibatkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak hanya dalam hal kepesertaan, namun juga dalam hal permasalahan iuran, verifikasi klaim atau kegiatan operasional yang dapat menimbulkan potensi hukum atau gugatan,” terang Yessy.
Sebagai informasi tambahan, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak tahun 2016 yang terus diperpanjang terakhir di tahun 2021. Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut adalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik BPJS Kesehatan.
“Di tahun 2020, kami telah melimpahkan sekitar 144 badan usaha yang terindikasi tidak patuh pendaftaran dan pembayaran iuran kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Apresiasi kami untuk kesigapan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah membantu kami menegakkan kepatuhan pelaksana Program JKN-KIS. Semoga sinergi dan kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik untuk terciptanya Jaminan Kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” tutup Yessy. (*)