Penghargaan dengan predikat WDP tersebut diterima langsung Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo di gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu (1/11).
Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Kamis mengatakan, Pemkot Madiun mendapatkan WDP karena terdapat kesalahan Peraturan Walikota (Perwali) pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Akibat perda tersebut terdapat selisih antara modal awal dengan realisasinya. Hal itu menjadi temuan BPK.
"Kota Madiun tidak dapat WTP karena ada kesalahan perwali di Aneka Usaha. Karena selisih itulah kita dianggap tidak cermat. Tapi sekarang perwali sudah kita ubah dan kembalikan. Itu sesuai rekomendasinya," ujar Maidi kepada wartawan.
Terkait predikat WDP, BPK memberikan beberapa catatan ke Pemkot Madiun, misalnya soal proyek pembangunan yang dilaksanakan.
BPK tidak hanya memberikan catatan berkaitan dengan anggaran, tetapi juga spesifikasi dalam mengerjakan proyek fisik agar tidak merugikan keuangan negara.
Pemkot Madiun juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan guna mewujudkan pemerintahan yang baik da bersih.
Menindaklanjuti predikat WDP tersebut, Maidi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Madiun bekerja dengan cermat dan sesuai perencanaan.
Hal itu agar di tahun 2018, penilaian terhadap kinerja keuangan Pemkot Madiun di tahun anggaran 2017 bisa mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Seperti diketahui, tahun 2017, di Jatim piagam penghargaan opini WTP diberikan kepada 23 kabupaten dan tujuh kota penerima penghargaan yang sebelumnya telah memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan delapan kabupaten/kota tidak mendapatkan penghargaan karena memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP), salah satunya dalah Kota Madiun. (*)