Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja laporan hasil pemeriksaan selama 2014.
"Hasil dari pemeriksaan ini tindak lanjut dari pemeriksaan tahun sebelumnya yang benar-benar dilakukan pengawasan dan pengontrolan," ujar Gubernur Jatim Soekarwo saat Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2014 di DPRD Jatim di Surabaya, Kamis.
Sebagai bentuk tanggung jawab opini tersebut, Pemprov Jatim akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan momen untuk membenahi administrasi di Jatim, sekaligus harus dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Raihan opini ini menunjukkan pengawasan internal di SKPD lemah sehingga harus segera konsolidasi. Hal yang harus dilakukan pembenahan sistem administrasi dan kemudian gerakan pengendalian internal dijalankan," katanya.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengatakan, pembenahan internal menjadi fokus yang harus ditingkatkan serta penguatan dan pengawasan internal, khususnya dalam laporan pertanggung jawaban keuangan karena merupakan tanggung jawab untuk memenuhi BPK.
Sementara itu, Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan BPK memiliki standar untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, yakni Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ia menjelaskan, ada empat kriteria yang digunakan pemeriksa dari BPK ketika melakukan pemeriksaan, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-udangan.
"Sedangkan, hasil pemeriksaan terbagi menjadi empat jenis opini yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak berikan pendapat," katanya.
Predikat WDP diberikan, kata dia, karena BPK RI menilai pengendalian kas dan belanja barang dan jasa Pemprov masih amburadul meski sudah diingatkan, namun tetap tidak ada perbaikan.
"Meski sudah diberikan WDP, namun predikat itu bisa diperbaiki oleh Pemprov Jatim sejak LHP diserahkan ke Pemprov dari BPK," katanya. (*)