Sampang (Antara Jatim) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur mempermudah pengurusan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan secara online atau daring.
"Dengan sistem daring ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak di kota/kabupaten asalnya, akan tetapi bisa secara langsung ke samsat terdekat," kata Kanit Regident Samsat Sampang Iptu Harrio Bobryans Saputra di Sampang, Jumat.
Ia mencontohkan seperti warga Sampang yang bekerja di Malang atau Surabaya, ataupun di kabupaten lain di Pulau Madura.
Menurut Saputra, warga Sampang pemilik kendaraan bermotor yang bekerja di Malang, tidak perlu pulang hanya untuk membayar pajak kendaraan bermotornya, atau memperpanjang STNK.
"Kalau dulu, memang harus pulang, karena perpanjangan dan perubahan STNK harus dilakukan di samsat asal. Sekarang tidak, karena sudah menggunakan sistem online," katanya, menjelaskan.
Menurut Saputra, pola pelayanan daring ini, sebagai upaya Samsat Sampang untuk mempermudah bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Mekanismenya sama, warga yang ingin memperpanjang STNK membawa dokumen kendaraan dan KTP ke Samsat terdekat," katanya.
Kanit Regident Samsat Sampang, Iptu Harrio Bobryans Saputra lebih lanjut menjelaskan, peresmian penerapan STNK secara daring itu sudah diterapkan beberapa sejak September 2017 oleh Polda Jatim.
"Dengan sistem online seperti ini, tentunya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, utamanya bagi mereka yang merantau ke luar Kabupaten Sampang," katanya. (*)