Bojonegoro (Antara Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan sebanyak 45 peserta dari 684 peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dalam proses rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak mengikuti ujian tulis , Jumat.
"Kami kurang tahu alasan 45 pendaftar PPK yang tidak mengikuti ujian tulis yang dilaksanakan hari ini di Kampus Universitas Bojonegoro (Unigoro)," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, di Bojonegoro, Jumat.
Meski ada pendaftar yang tidak mengikuti tes, menurut dia, jumlah peserta tes PPK masih jauh melebihi kebutuhan personel PPK di 28 kecamatan yang akan direkrut dengan jumlah masing-masing kecamatan lima personel.
"Tes berjalan lancar dengan jumlah 100 soal waktu 90 menit. Tidak ada masalah, sebab peserta tes PPK jumlahnya cukup banyak," kata dia menegaskan.
Sesuai rencana, lanjut dia, pengumuman peserta PPK yang lolos ujian tulis dengan materi perundang-undangan terkait pemilu akan diumumkan pada 30 Oktober.
Di dalam pengumuman, kata dia, KPU mengambil dua kali lipat dari kebutuhan sehingga peserta yang lolos masing-masing kecamatan 10 peserta.
"Lima peserta sebagai cadangan. Misalnya, dalam tahapan selanjutnya ada peserta yang mengundurkan diri maka peserta yang diurutan di bawahnya akan menggantikan," ucap dia menjelaskan.
KPU, lanjut dia, juga akan menggelar tes penerimaan panitia pemungutan suara (PPS) yang diikuti lebih dari 2.000 peserta di sejumlah lokasi pada 30-31 Oktober.
Sesuai kebutuhan, lanjut dia, KPU akan merekrut masing-masing desa tiga personel PPS (430 desa/kelurahan) yang bertugas ndalam pilkada di daerahnya juga Pilkada Jatim. Tetapi jumlah petugas PPS yang akan masuk dalam daftar diterima dua kali lipatnya.
"KPU akan melantik anggota PPK dan PPS Nopember. Secara efektif masa kerja anggota PPK dan PPS selama delapan bulan," ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, semua anggota PPK dan PPS akan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) terkait pemilu, karena personel yang diterima sebagian besar belum berpengalaman menjadi anggota PPK atau PPS dalam pemilu.
"Sesuai ketentuan seseorang yang pernah menjadi anggota PPK dan PPS dua periode pemilu tidak bisa mengikuti tes PPK dan PPS," katanya menegaskan. (*)