Sumenep (Antara Jatim) - Masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diperpanjang oleh KPU setempat akibat belum memenuhi kuota minimal.
"Ada 16 desa yang jumlah pendaftarnya di bawah tiga orang atau tidak memenuhi kuota minimal. Kami selanjutnya memperpanjang masa pendaftaran PPS di 16 desa hingga Selasa ini," kata komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi di Sumenep.
Sebelumnya, KPU Sumenep menetapkan masa pendaftaran PPS untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 selama 10 hari, yakni pada 12-21 Oktober 2017.
Jumlah personel PPS yang merupakan kepanjangan tangan KPU di tingkat desa itu, sebanyak tiga orang di masing-masing desa.
Hingga masa pendaftaran reguler berakhir, jumlah pendaftar PPS di 16 desa di Sumenep ternyata di bawah tiga orang, di antaranya di Desa Sogian Kecamaan Ambunten hanya satu orang, Desa Masakambing Kecamatan/Pulau Masalembu hanya dua orang, dan Desa Sepanjang Kecamatan/Pulau Sapeken hanya satu orang.
"Kami tidak ingin berandai-andai. Semoga saja melalui perpanjangan masa pendaftaran yang ditetapkan hingga Selasa sore ini pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar PPS di 16 desa itu akan memenuhi kuota minimal (tiga orang)," kata Hadi, menerangkan.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran PPS hanya berlaku untuk 16 desa yang jumlah pendaftarnya di bawah kuota minimal.
Sementara jumlah pendaftar penitia pemilihan kecamatan (PPK) yang merupakan kepanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan, sudah memenuhi kuota minimal, yakni lima orang di masing-masing kecamatan.
Sumenep terdiri atas 330 desa dan empat kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, di antaranya berada di wilayah kepulauan. (*)
Video Oleh Slamet Hidayat