Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun memperketat pengawasan warga negara asing yang ada di wilayah hukumnya guna menekan pelanggaran di bidang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Kurniadie di Madiun, Kamis mengatakan jumlah warga negara asing yang ada di wilayah hukumnya mencapai 1.003 orang.
"Sebanyak 1.003 warga asing tersebut tercatat berada di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, dan Magetan. Terbanyak berada di Magetan," ujar Kurniade seusai kegiatan rapat koordinasi pembentukan tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Madiun.
Pihaknya merinci, dari 1.003 warga asing yang tinggal di wilayah hukumnya tersebut, sebanyak 39 orang berada di Kota Madiun, 40 orang di Kabupaten Madiun, 116 orang di Kabupaten Ngawi, dan terbanyak 808 orang berada di Magetan.
Untuk yang di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun mayoritas karena perkawinan campur antarnegara. Sedangkan yang di Ngawi dan Magetan karena urusan pendidikan di pondok pesantren.
"Yang di Magetan berada di Pondok Pesantren Al Fattah Temboro dan di Ngawi berada di Pondok Pesantren Gontor Putri," katanya.
Kurniadie menjelaskan, dalam pegawasan tersebut, selain menerima laporan dari yang bersangkutan, pihaknya secara berkala juga melakukan kunjungan guna memastikan keberadaan warga negara asing tersebut telah sesuai dengan izin tinggalnya.
Pihaknya juga melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi warga negara asing tersebut. Dilibatkannya pemerintah daerah terlebih tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan mengingat jumlah warga negara asing yang diawasi cukup banyak.
Kantor imigrasi juga meminta masyarakat agar berperan aktif dan melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui di daerahnya terdapat warga negara asing.
Setelah menerima laporan, petugas keimigrasian akan melakukan pengecekkan terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti ada penyalahgunaan izin tinggal, maka pihak kantor imigrasi akan melakukan penindakan bagi warga negara asing tersebut. (*)