Pacitan (Antara Jatim) - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah berharap pemerintah segera membuat aturan baku perdagangan barang/jasa secara elektronik (sistem daring) demi meminimalkan masalah yang bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha.
"Selama ini penjual bebas memasarkan produknya secara daring melalui media sosial ataupun jasa toko online (daring) mereka sendiri," kata Deni Hermanto, pelaku usaha makanan olahan ikan di Pacitan, Kamis.
Deni dan pelaku UKM makanan olahan ikan lain di pesisir Pacitan tidak terlalu mempersoalkan persaingan usaha yang muncul dalam sistem perdagangan berbasis daring tersebut.
Baginya, pelayanan dan mutu produk tetap menjadi andalan kualitas yang harus tetap dia jaga selain kecepatan serta jaminan transaksi bagi konsumen.
Namun bebasnya transaksi e-commerce yang diprediksi terus meningkat seiring perkembangan teknologi informasi dewasa ini, Deni dan beberapa pelaku UKM lain berpendapat agar aturan main lebih diperketat.
Bukan bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat dalam memasarkan ataupun mendapat barang melalui jasa media sosial dan toko berbasis daring, tetapi untuk mencegah potensi penipuan ataupun penyalahgunaan yang bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.
Karenanya, menurut pengusaha yang memiliki agen di beberapa kota besar ini, pemerintah harus segera mengeluarkan aturan baku tentang tata cara bisnis daring (online), sehingga persoalan yang timbul dapat disikapi.
"Kalau bagi kami sebenarnya tidak ada masalah karena semakin banyak penyedia jasa online otomatis media pemasar juga semakin banyak. Tapi kami tentu berharapnya jangan sampai pelaku nusaha seperti kami justru merasa dirugikan. Biarlah mereka menjual kepada konsumen dengan harga mereka sendiri dan kami sesuai dengan harga kami," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan, laju pertumbuhan bisnis daring di Indonesia berlangsung sangat cepat.
Bahkan model jual beli dunia maya lebih dulu dilakukan sebelum ada regulasi yang mengaturnya.
Sadar fenomena tersebut, lanjut Abdul Kadir, pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan berupa peraturan presiden.
"Telah disusun dan telah diterbitkan dasar hukum pengembangan bisnis lewat internet dalam bentuk peraturan presiden. Sehingga nanti berbagai instansi merujuk ke sini (perpres, red) walaupun sebelumnya ini sudah ada dalam komponen Undang-undang Perdagangan," kata Damanik saat berkunjung di Pacitan.
Saat peluncuran Program Kampung UKM Digital itu pada Rabu (4/10), Abdul Kadir Damanik juga mengimbau koperasi dan UKM di Kota 1001 Gua memanfaatkan teknologi informasi untuk pemasaran produk mereka.
Pemerintah sendiri menyediakan sarana pelatihan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Jl Jendral Sudirman, Pacitan.
Tidak sekadar mengenalkan teknologi, sarana yang didukung PT Telkom dengan salah satu penyedia jasa penjualan online juga siap membantu memasarkan produk olahan pengusaha lokal. (*)