Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap
sindikat pencuri sepeda motor yang sering beroperasi di wilayah hukum
kepolisian ini, bahkan salah seorang di antaranya terpaksa ditembak
kakinya karena melawan petugas.
Kepala Polresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho, Rabu, mengemukakan kasus terungkap berawal dari laporan salah seorang korban bernama Edi Suwoko. Ia sedang bekerja melakukan proyek perbaikan jalan di Kota Blitar.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya, Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi AG 6999 PK dan tidak lama kemudian sepeda motornya raib.
"Pelaku saat itu ditangkap. Setelah para tersangka tahu lokasi menemukan barang langsung menggunakan kunci T untuk merusak kuncinya," katanya pada wartawan di Mapolresta Blitar.
Dari kasus tersebut, polisi langsung mengembangkan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat. Para tersangka itu antara lain DA (30), warga Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, AR (42), warga Kelurahan/Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dan HE (32), warga Kelurahan Kuto Anyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung.
Para pelaku, kata dia, sebelum melakukan aksinya melakukan pemantauan di lokasi. Mereka lalu memanfaatkan kesempatan, menggunakan kunci T dan mengambil sepeda motor milik para korban.
Dalam aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu hitungan detik dan langsung mengambil kendaraan korban.
"Jadi, modusnya menggunakan kunci T dan mereka hanya menggunakan waktu hitungan detik dengan merusak motor tersebut," katanya.
Penyidik berhasil menangkap sindikat tersebut. Namun, polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka, karena ia melawan saat akan ditangkap. Ia dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan, dan setelah itu dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi. Dari tangan mereka, polisi juga berhasil mengamankan enam unit kendaraan sepeda motor, yang merupakan barang bukti kejahatan. Barang itu diamankan di Mapolresta Blitar.
Sementara itu, DA, salah seorang tersangka mengaku ia dengan rekan-rekanya memang mencari sasaran mengambil sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.
Beberapa lokasi itu misalnya di Jalan Melati, Jalan Kelud, serta sejumlah titik lainnya. Sepeda itu lalu dibawa dan dijual ke penadah dengan harga yang bervariatif.
"Untuk harganya ada yang Rp400 ribu Rp600 ribu, dilihat dulu kondisinya. Hasilnya juga untuk membeli obat, karena ibu terkena stroke," kata DA.
Polisi hingga kini masih menahan para tersangka. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Kepala Polresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho, Rabu, mengemukakan kasus terungkap berawal dari laporan salah seorang korban bernama Edi Suwoko. Ia sedang bekerja melakukan proyek perbaikan jalan di Kota Blitar.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya, Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi AG 6999 PK dan tidak lama kemudian sepeda motornya raib.
"Pelaku saat itu ditangkap. Setelah para tersangka tahu lokasi menemukan barang langsung menggunakan kunci T untuk merusak kuncinya," katanya pada wartawan di Mapolresta Blitar.
Dari kasus tersebut, polisi langsung mengembangkan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yang terlibat. Para tersangka itu antara lain DA (30), warga Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, AR (42), warga Kelurahan/Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dan HE (32), warga Kelurahan Kuto Anyar, Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung.
Para pelaku, kata dia, sebelum melakukan aksinya melakukan pemantauan di lokasi. Mereka lalu memanfaatkan kesempatan, menggunakan kunci T dan mengambil sepeda motor milik para korban.
Dalam aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu hitungan detik dan langsung mengambil kendaraan korban.
"Jadi, modusnya menggunakan kunci T dan mereka hanya menggunakan waktu hitungan detik dengan merusak motor tersebut," katanya.
Penyidik berhasil menangkap sindikat tersebut. Namun, polisi terpaksa menembak kaki salah satu tersangka, karena ia melawan saat akan ditangkap. Ia dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan, dan setelah itu dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi. Dari tangan mereka, polisi juga berhasil mengamankan enam unit kendaraan sepeda motor, yang merupakan barang bukti kejahatan. Barang itu diamankan di Mapolresta Blitar.
Sementara itu, DA, salah seorang tersangka mengaku ia dengan rekan-rekanya memang mencari sasaran mengambil sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.
Beberapa lokasi itu misalnya di Jalan Melati, Jalan Kelud, serta sejumlah titik lainnya. Sepeda itu lalu dibawa dan dijual ke penadah dengan harga yang bervariatif.
"Untuk harganya ada yang Rp400 ribu Rp600 ribu, dilihat dulu kondisinya. Hasilnya juga untuk membeli obat, karena ibu terkena stroke," kata DA.
Polisi hingga kini masih menahan para tersangka. Mereka terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)