Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap sindikat pencuri antarkota dengan modus kempes ban dan pecah kaca mobil.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan dalam kasus pencurian tersebut, ada lima orang yang terlibat. Dua orang tersangka ditahan di Mapolres Blitar Kota, sedangkan yang lainnya di polres lain. Mereka terlibat dalam kasus sama dengan lokasi hukum di daerah tersebut.
"Pelaku yang kami amankan dua orang pelaku dalam gelar perkara pencurian dengan pemberatan ini. Kami tetapkan lima tersangka. Dua ditahan di Polresta Malang Kota, satu di Polres Blitar," katanya di Blitar, Senin.
Ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada Juni 2024. Kasus tersebut terjadi di Jalan Raya Blitar-Tulungagung tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Modusnya, pelaku melakukan aksinya dengan melakukan kempes ban mobil nasabah bank.
Korban diketahui baru saja mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kota Blitar. Pelaku kemudian membuntuti mobil korban lalu menyebar ranjau paku, sehingga ban mobil korban rusak. Saat korban menepi, pelaku datang menghampiri dan mengambil tas berisi uang yang disimpan di kursi belakang mobil korban.
Saat itu, terdapat uang tunai Rp100 juta dari mobil korban. Kejadian itu juga langsung dilaporkan polisi dan baru terungkap saat ini.
Pihaknya juga terus menyelidiki kasus tersebut dan ternyata pelaku melakukan aksinya di beberapa daerah lainnya. Pengungkapan dilakukan setelah salah satu pelaku juga tertangkap oleh Polres Tulungagung.
Dari hasil koordinasi dari perkara pencurian tersebut, terdapat empat polres antara lain Polres Blitar Kota, Polres Blitar, Polresta Malang Kota, serta Polres Tulungagung, berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan total terdapat delapan tersangka. Untuk tersangka di Polres Blitar Kota ditangkap pada September 2024.
"Ada informasi di Tulungagung tertangkap pelaku. Setelah pengembangan dan dari hasil tim gabungan kami tangkap delapan pelaku. Kami klasifikasikan ada TKP untuk eksekutor di Blitar Kota, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Malang Kota," kata dia.
Sementara itu, kepada polisi, RV mengaku mulai melakukan aksinya di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024. Ia ikut beraksi di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Ia ikut menggasak uang korban yang baru diambil senilai Rp100 juta tersebut. Ia juga mendapatkan bagian yang digunakan untuk sehari-hari.
"Di Kabupaten Blitar satu kali, di sini (Kota Blitar) satu kali. Yang lain tidak, teman-teman yang kerja," kata RV.
Polisi Blitar tangkap sindikat pencuri antarkota
Senin, 7 Oktober 2024 21:01 WIB