Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, mengamankan kakak beradik pelaku pencurian sepeda motor dan terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas, sebab melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Kami amankan tiga orang, di mana dua di antaranya kakak beradik dalam perkara ini. Mereka terlibat kasus pencurian sepeda motor," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Burhanuddin di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, kedua pelaku kakak beradik yang diamankan itu adalah WA (46), dan HE (42), keduanya warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. Sedangkan, pelaku lainnya adalah MA (38) yang juga masih bertetangga dengan kedua pelaku.
Kasus yang menimpa keduanya berawal dari korban Roekhan (51), warga Desa Plungpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang memarkirkan kendaraan berupa sepeda motor miliknya Yamaha Vega dengan Nomor Polisi AG 2954 KAN di gang jalan masuk Pasar Talun, Kabupaten Blitar tepatnya di sebelah selatan dan ditinggal berjualan di dalam pasar.
Sekitar dua jam kemudian, ia mengecek sepedanya dan ternyata kendaraan itu tidak ada di tempat ia parkir. Sepeda motornya ternyata hilang. Korban berusaha mencari namun tidak juga ditemukan, hingga akhirnya lapor ke polisi.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku berangkat dari rumah bersama-sama mengendarai mobil Mirage berwarna putih, sampai di pasar talun pelaku MA mengamati sekitar lokasi.
Dan setelah mendapatkan sasaran, langsung mengambil barang berupa satu unit sepeda motor yang diparkir. Saat itu, kunci sepeda motor korban masih tertancap di sepeda. Lalu, sepeda dibawa oleh WA dan dijual ke penadah.
Polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas sebab melawan petugas dan hendak melarikan diri. Mereka juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.
Hinga kini, ketiganya masih ditahan di Mapolres Blitar. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.