Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 33 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Besuki Raya yang meliputi Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi mendeklarasikan antiradikalisme di Kampus Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Rabu.
Deklarasi antiradikalisme yang dilakukan puluhan badan eksekutif mahasiswa (BEM), dewan perwakilan mahasiswa (DPM) dan organisasi mahasiswa (ormawa) se-Keresidenan Besuki Raya dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir.
"Acara deklarasi itu merupakan salah satu bentuk kerja sama yang sudah dibangun antara PTN dan PTS di wilayah Besuki Raya di bidang kemahasiswaan," kata Rektor Universitas Jember Mohammad Hasan di Jember.
Menurutnya Unej berusaha membentengi para mahasiswa dari bahaya dan pengaruh radikalisme serta terorisme dengan salah satunya menggelar kegiatan latihan kedisplinan dan wawasan kebangsaan untuk mahasiswa baru melalui kegiatan "Pengenalan Kehidupan Kampus" beberapa waktu lalu.
"Unej melalui para dosen yang tergabung dalam Mata Kuliah Umum (MKU) juga sedang melaksanakan pemetaan mengenai potensi radikalisme dan terorisme di kampus Tegalboto Unej, khususnya pada mahasiswa baru, serta memberikan pemahaman bahaya radikalisme kepada ormawa di kampus," tuturnya.
Beberapa poin dalam deklarasi antiradikalisme yang dibacakan oleh Ketua BEM Unej Miranda Natasha yakni:
1. Kami berpegang teguh pada landasan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945 dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
2. Kami bertekad menjadi generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, etika akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
3. Kami menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi, berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme, dan/atau organisasi kemasyarakatan/ organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham gerakan radikalisme, terorisme, dan/atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara Menristekdikti Mohammad Nasir mengatakan pihaknya akan menjaga kampus di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), agar terhindar paham radikalisme.
"Kami preventif. Kami jaga jangan sampai terjadi infiltrasi di kampus-kamus, baik negeri dan swasta se-Indonesia," katanya di Kabupaten Jember.(*)
Video oleh Zumrotun Solichah