Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menyatakan siap membantu Mabes Polri mengungkap peredaran paracetamol caffeine carisoprodol di wilayahnya setelah Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan tablet PCC di Surabaya, Selasa (19/9) dini hari.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya hanya sebetas memberi data dan informasi kepada polisi karena pil PCC bukanlah kewenangan BNN melainkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami tetap supporting data dan informasi ke Polri. Kalaupun di lapangan ada peredaran pil PCC, kita akan bantu Polri untuk menangkap pengedarnya. Tapi tindaklanjutnya nanti ditangani Polri," kata dia.
Senada dengan Kepala BNNP, Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra menjelaskan, pil PCC ini bukan termasuk narkotika. Meskipun demikian, pihaknya tetap membantu Polda Jatim dan Polres setempat dalam hal input data dan informasi.
"Meski tidak ada kewenangan di situ, tapi kita mendukung teman-teman di kepolisian. Karena itu bukan termasuk ke dalam narkotika," kata dia.
Selain itu, Wisnu mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, BPOM, dan Dinkes. Jika nantinya bisa menangkap pengedar pil tersebut, pihaknya akan menyerahkan ke Polres dan Polda Jatim untuk proses selanjutnya.
"Pil PCC masuk obat-obat keras berbahaya dan terlarang, bukan golongan narkotika. PCC ini sudah tidak ada izin edar, sudah dari 2009 dan 2013 ditegaskan bahwa pil PCC tidak ada izinnya dan sudah tidak diproduksi lagi. Karena pil PCC ini masuk UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.(*)