Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pembuatan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya menyiapkan pembuatan peraturan daerah yang mengatur angkutan "online" atau dalam jaringan (daring).
"Adanya angkutan daring di Surabaya ini masih butuh diatur dalam aturan yang baku," kata Ketua BPP DPRD Surabaya M. Machmud saat mengundang para pengusaha angkutan daring untuk rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Senin.
Adapun para pengusaha angkutan daring berbasis aplikasi yang diundang seperti Uber, Go-Jek, Grab, paguyuban sopir angkutan daring dan koperasi angkutan.
Menurut dia, para pemilik angkutan daring ini diundang sebagai langkah awal untuk penyusunan peraturan daerah yang mengatur tentang angkutan daring di Surabaya.
"Sampai saat ini peraturan pemerintah tentang taksi daring juga masih belum selesai. Namun dari provinsi sudah membuat peraturan gubernur (Pergub). Maka Kota Surabaya juga perlu untuk membuat aturan soal angkutan daring," ujarnya.
Salah satunya yang akan dibahas dalam perda tersebut adalah soal pembatasan kuota sebanyak 4.445 angkutan taksi daring. Sedangkan untuk Surabaya ada berapa pembatasannya maka harus diatur dalam peraturan daerah.
"Maka kami mengundang semua stakeholder yang berkepentingan termasuk pakar agar aspirasinya untuk angkutan daring bisa terwadahi," kata Machmud.
Proses penyerapan aspirasi dari stake holder ini akan menjadi pokok bahasan dalam perda, di mana keluhan mereka akan dibahasakan dalam aturan perda agar sama-sama tidak memberatkan.
Perwakilan Grab Surabaya Juan mengatakan pihaknya mengharapkan agar di Surabaya tidak dibatasi kuota kendaraan taksi daring. Sebab menurutnya pembatasan kuota akan membuat ruang gerak mereka menjadi terbatas dan persaingan tinggi.
"Kalau masalah tarif kami ikuti mekanisme pasar saja. Yang kami inginkan adalah soal kejelasan perizinan. Kami jujur bingung soal perizinan yang menurut kami masih belum jelas dan diklaim sebagai ilegal," ujarnya. (*)