Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Patrang menangkap oknum wartawan berinisial AL (51), warga Kelurahan Mangli yang melakukan pemerasan terhadap seorang guru di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Anggota Polsek Patrang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan di salah satu kedai kopi di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Kentriko di Jember, Rabu.
Oknum wartawan yang juga Kepala Biro Koran Mingguan Metro Jatim tersebut melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sebesar Rp20 juta kepada seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Tersangka melakukan pemerasan terhadap salah satu guru SMK atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya dan dalam aksinya, pelaku mengancam akan memberitakan kasus tersebut dan melaporkan kepada Bupati Jember Faida jika tidak membayar sejumlah uang," tuturnya.
Ia mengatakan modus yang dilakukan tersangka hampir sama dengan kasus pemerasan oknum wartawan yang pernah tertangkap sebelumnya yakni pelaku tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang diminta nya.
"Dalam melakukan pemerasan, tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp20 juta kepada korban, namun jumlah nominal tersebut ditawar oleh korban dari Rp15 juta, turun lagi Rp10 juta, hingga disepakati keduanya sebesar Rp7,5 juta," katanya.
Korban akhirnya menghubungi anggota Polsek Patrang dan aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan saat keduanya melakukan transaksi di salah satu kedai kopi di Jalan Mawar tersebut pada Selasa (5/9) sore.
"Barang bukti yang berhasil disita yakni kartu pers Biro Jatim yang tercantum foto dan nama tersangka, kemudian uang tunai Rp2,7 juta, satu bolpoin, satu telepon genggam milik tersangka, dan satu telepon genggam milik korban," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku juga menjadi target operasi beberapa Polsek di Kabupaten Jember dan menjadi residivis kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu yang lalu, sehingga tersangka ditahan di Mapolsek Patrang.
"Saat ini kasus tersangka masih dalam proses pengembangan dan dalam proses penyidikan, namun dalam kasus pemerasan itu tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Edo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan baik yang dilakukan oknum wartawan atau orang-orang yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya Polres Jember juga menangkap seorang oknum wartawan berinisial MA (52) warga Kelurahan Slawu dari Tabloid Investigasi Global karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jember dengan meminta uang senilai Rp15 juta.(*)
Video Oleh: Zumrotun Solichah