Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp1 juta dan kartu pers dalam 'pers release' di halaman Mapolres Jember, Senin (24/7). Oknum wartawan berinisial MA (menggunakan topeng) melakukan pemerasan kepada seorang PNS Pemkab Jember senilai Rp15 juta, sehingga yang bersangkutan dijerat pasal 368 KUHP. Antarajatim/Zumrotun Solichah/zk/17