Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak menyerahkan santunan dana jaminan kematian senilai Rp195 juta kepada Lilik Sulistyowati selaku ahli waris dari peserta Pudjianto yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur, Deni Suwardani, Selasa mengatakan, penyerahan santunan ini dilakukan dalam rangkaian peringatan hari pelanggan nasional tahun 2017.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan senilai Rp195 juta kepada ibu Lilik, karena suaminya telah mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan beliau meninggal dunia. Kejadian tersebut dikategorikan sebagai kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia," ujarnya.
Ia mengemukakan, secara rinci, santunan yang diberikan tersebut meliputi penyerahan santunan kematian Rp158 juta, santunan berkala Rp4,8 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, dan penyerahan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp16,7 juta.
"Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak almarhum senilai Rp12 juta, serta ahli waris akan menerima uang Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp319 ribu setiap bulan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan santunan ini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang telah mendaftar.
"Mudah-mudahan dengan pemberian uang santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Sementara itu, Lilik mengatakan jika uang santunan tersebut akan digunakan sebagai modal usaha kecil, yaitu toko kebutuhan sehari-hari yang selama ini dia jalankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, di samping dari nafkah yang diberikan oleh almarhum.
"Dulunya kami sangat bergantung dengan penghasilan almarhum suami saya. Kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan ini, sangat berguna untuk menambah barang dagangan toko kecil-kecilan di depan rumah kami," katanya.
Dari data yang ada, tercatat mulai dari tanggal 1 Januari 2017 hingga 30 Agustus 2017, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp47 miliar dengan rincian 3759 kasus, klaim Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp2 miliar dengan rincian 99 kasus, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp3 miliar dengan rincian 192 kasus, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp287 juta dengan rincian 274 kasus.(*)