Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur, menggenjot kepesertaan bukan penerima upah (BPU) melalui sosialisasi kepada pengemudi dalam jaringan (daring) Gojek.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso melalui Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Wahyu Nurhayati, Kamis mengatakan, sosialisasi sektor BPU ini terus dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan.
"Sasaran sosialisasi kali ini difokuskan kepada pengemudi Gojek baru di Kabupaten Gresik. Pekerja Bukan Penerima Upah atau mandiri contohnya seperti 'driver' ojek 'online', pedagang, dokter, pengacara, dan sebagainya berhak mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," katanya.
Ia mengemukakan, ketiga program tersebut memiliki manfaat yang sangat besar salah satunya adalah JKK, yang melindungi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Khususnya 'driver' Gojek dari mulai berangkat dari rumah, mutar mencari order, mendapatkan order, menyeleseikan order, sampai pulang menuju ke rumah lagi," katanya.
Menurutnya, dengan asumsi pendapatan pengemudi adalah Rp1 juta perbulan, mereka dapat melindungi dirinya sendiri dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran per bulannya Rp16.800.
"Perlindungan JKK ini tanpa batasan waktu dan biaya atau 'unlimited'. Peserta ditanggung sampai sembuh berapapun biaya pemulihannya," ucapnya.
Ia menjelaskan, manfaat "unlimited" ini bahkan masih menjadi program paling unik karena tidak dijumpai pada program asuransi swasta manapun yang pasti memberlakukan plafon alias batas atas penjaminan.
"Dengan asumsi pendapatan driver adalah Rp1 juta per bulan, mereka dapat melindungi dirinya sendiri dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran per bulannya Rp16.800, lebih murah dari sebungkus rokok," katanya.
Namun jika mereka juga ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya per bulan ditambah 2 persen dari gaji yang dilaporkan Rp1 juta, yaitu Rp20.000, sehingga total per bulan Rp36.800,-.
"Menariknya pula, program BPJS Ketengakerjaan ini menjunjung tinggi prinsip keadilan. Entah itu peserta formal, informal, dari kalangan artis, hingga pedagang kaki lima berhak atas penjaminan 'unlimited' tersebut," ujarnya.
Ia mengatakna, untuk pemulihan peserta kecelakaan kerja pihaknya banyak bekerjasama dengan berbagai rumah sakit sebagai trauma center yang disebut Rumah Sakit Trauma Center (RSTC).
"Keberadaan RSTC akan sangat memudahkan peserta dalam urusan administrasi. Di RSTC peserta benar-benar tidak akan merogoh kocek sepeserpun. Karena seluruh administrasi dan biaya akan diurus sepenuhnya oleh pihak RSTC dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 110 driver gojek. Kebanyakan pengemudi gojek ini adalah mereka juga terdaftar sebagai pekerja penerima upah di suatu perusahaan dan sudah didaftarkan perusahaan mengikuti program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Terkait aktivitasnya sebagai seorang pengemudi masih perlu mendaftarkan dirinya ke program BPU, dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan PU hanya mencover kasus kecelakaan kerja yang terkait dengan perusahaan yang mendaftarkannya, bukan pada saat sebagai driver gojek," katanya.(*)