Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak meningkatkan sinergi dengan pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) yang ada di Surabaya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, Kamis mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk peningkatan armoni untuk pelayanan prima kepada peserta.
"Kegiatan dihadiri oleh 100 orang perwakilan dari rumah sakit dan klinik yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat kegiatan gathering (PLKK) di Surabaya.
Ia mengatakan, dengan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi seluruh peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan dapat menekan angka kecacatan dan kematian akibat kecelakaan kerja.
Pada kegiatan gathering ini, kata dia, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak dengan Kadiskes Lantamal V Surabaya yang membawahi 11 Klinik.
"Selain itu kami juga melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan beberapa rumah sakit dan klinik untuk memperluas jaringan PLKK di Surabaya," ucapnya.
Ia mengatakan, pada kegiatan ini terdapat pemberian materi tentang best practice pelayanan PLKK oleh perwakilan dari Rumah Sakit Petrokimia Gresik serta sharing session dari BPJSTK Watch Jatim tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Herumanto Tanus dari Indofood Sukses Makmur Div. Flour sebesar Rp552 juta dengan rincian santunan jaminan kematian Rp21 juta, jaminan hari tua Rp531 dan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada ahli waris alm. Rokhim dari Radio Wijaya sebesar Rp183 juta dengan rincian santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal Rp179 juta, jaminan hari tua Rp4,5 juta.
Dari data yang ada, tercatat hingga 30 November 2017, BPJS Ketenagakaerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp72 miliar.
"Kami telah membayarkan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp5 miliar dengan rincian 375 kasus, santunan jaminan kematian sebesar Rp3 miliar dengan rincian 149 kasus, santunan jaminan hari tua sebesar Rp64 miliar dengan rincian 5.057 kasus, dan santunan jaminan pensiun yang merupakan program terbaru sebesar Rp 475 juta dengan rincian 243 kasus," kata Deni.
Salah seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan cacat, Ika Wiludjeng Lestari mengungkapkan rasa syukur karena seluruh biaya operasi, dan perawatan selama di rumah sakit hingga pembelian alat bantu berjalan sebesar Rp36 juta ditanggung penuh dan pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang total keseluruhannya Rp200 juta diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya juga sangat berterima kasih karena berkat program RTW (Return to Work) BPJS Ketenagakerjaan saya dapat diterima kembali untuk bekerja di perusahaan," katanya.(*)