Surabaya (Antara Jatim) - Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Kamis, memutuskan agar semua pihak khususnya Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya menunggu proses hukum terkait polemik Pasar Tanjungsari dan Dupak.
"Kami sudah sampaikan keluhan kami bahwa pasar Tanjungsari resmi. Bahkan itu sudah dikatakan perwakilan dari kepala dinas perdagangan saat pertemuan tadi. Semua menunggu proses hukum di pengadilan," kata Juru Bicara Pedagang Pasar Tanjungsari dan Dupak, Kusnan saat di Komisi B DPRD Surabaya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap dari pertemuan tersebut akan ada titik temu mengenai proses selanjutnya setelah adanya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini untuk memberikan kepastian terhadap para pedagang di pasar buah Tanjungsari 74, Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
"Tidak ada lagi nantinya pasar itu eceran atau grosir, sebab di dalam perda dan perwali tidak menyebutkan hal itu," ujarnya.
Menurut dia, saat ini proses hukum di PTUN masih dalam tahap duplik atau jawaban tergugat atas replik dari penggugat untuk perkara perizinan.
"Kami masih menunggu hasil keputusan PTUN sampai pasar kami mempunyai kekutan hukum atau resmi untuk berjualan, entah itu grosir atau eceran," katanya.
Selain itu, Kusnan juga meminta kepada Komisi B untuk mengkaji kembali isi aturan Perda dan Perwali terkait Pasar. Jika memang akan dilakukan perubahan, pihaknya minta untuk dilibatkan.
"Kalau bicara soal kepentingan rakyat harus terbuka, sekali lagi saya katakan, jangan mencoba untuk bermain-main dengan kepentingan perut rakyat kecil, karena harusnya keberadaan mereka ini disukuri dan dibina, karena sudah bisa mandiri, bukan malah dibinasakan seperti ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan saat rapat dengar pendapat, pihaknya menjelaskan bahwa komisi B tidak melakukan intervensi terkait tata cara pemberian sanksi adminsitrasi yang dilakukan dinas perdagangan terhadap pasar di Tanjungsari dan Dupak.
"Situasi saat ini sedang digugat, jadi kami meminta sanksi dihentikan dulu sambil menunggu keputusan pengadailan. Karena itu SOP, kami menyerahkan hal itu ke dinas perdagangan. Mereka sudah memahami," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya punya pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan dalam waktu dekat ini. "Apapun keputusan dari PTUN, tentunya pemkot harus punya beberapa opsi yang harus difikirkan. Yang penting pedagang bisa difasilitasi untuk tetap berjuaalan, jangan sampai nunggu keputusan dulu baru difikirkan," katanya. (*)