Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Bangkalan Muhammad Hasan Faisol, di Bangkalan, Senin, langkah itu dilakukan, karena di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura, hendak dijadikan kawasan perdagangan dan jasa.
"Berbagai jenis permohonan perizinan yang tidak sesuai dengan rencana ini, jelas akan kami tolak," katanya.
Selain harus sesuai dengan peruntukannya, pemohon izin, juga harus mendapatkan izin pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.
"Baru setelah mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari P2T Pemprov Jatim, pemohon meminta izin ke Pemkab Bangkalan. Sebab pengelolaan tata ruang di sekitar Suramadu itu, bukan dari Pemkab Bangkalan saja, akan tetapi harus sepengetahuan Pemprov Jatim," katanya, menjelaskan.
Faisal lebih lanjut menjelaskan, kebijakan pemerintah memperketat izin pembangunan di sekitar Jembatan Suramadu itu, agar tata ruang sesuai dengan peruntukannya.
Ia menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa pengusaha yang telah memperoleh izin seperti SPBE, SPBU dan rumah toko.
Sesuai Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, kawasan khusus di wilayah kaki jembatan Suramadu dan di Pulau Madura ini untuk perumahan dan industri, termasuk pembangunan akses jalan.
Di kawasan kaki jembatan Suramadu sisi Madura ini pemerintah telah menyediakan lahan seluas 600 hektare.
Masing-masing kawasan akan dibangun menjadi kompleks modern. Mulai pusat perdagangan dan jasa, industri, pergudangan, pariwisata, permukiman, CBD (central business district), hingga fasilitas umum.
Di kawasan ini juga akan dibangun lapangan atraksi budaya, pasar seni, menara pandang, dan sanggar budaya. Pemerintah ingin kawasan tersebut menjadi destinasi wisata baru di Madura. Tujuannya adalah mendongkrak perekonomian di sekitar wilayah Suramadu.
Selain itu, juga direncanakan pembangunan kawasan fasilitas umum. Salah satunya, gedung Islamic Centre. Gedung itu akan dibangun di atas lahan yang seluas 25 hektare, sebagai pengembangan wilayah Jembatan Suramadu di sisi Madura.
Pengembangan juga direncanakan di sisi Surabaya atau KKJSS. Di kawasan itu akan dibangun empat proyek. Yakni, kawasan perdagangan dan jasa atau CBD, perkantoran, pariwisata, serta permukiman. Rencana masing-masing proyek tersebut sepintas cukup menarik investor.
Rencana pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu juga masuk dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jatim. Bahkan, Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi 2011-2013 menetapkan daerah kaki Jembatan Suramadu sebagai kawasan metropolitan.
Sesuai perda itu, kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti.(*)