Sidoarjo (Antara Jatim) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jawa Timur dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 5 ayat 1 Huruf A dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK Budi Nugroho di Sidoarjo, Senin mengatakan, ketiga terdakwa, masing-masing Rohayati, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat.
"Ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tentang tindak pidana korupsi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam persidangan ini, terdakwa Rohayati selaku Kepala Dinas Peternakan Jatim yang pertama disidang secara terpisah.
Terdakwa dinilai jaksa telah melakukan kepada dua oknum anggota DPRD Jatim yaitu Kabil Mubarok dan MBbasuki melalui Rahman Agung sebesar Rp175 juta rupiah, dengan tujuan supaya tidak mempersulit dalam pengawasan anggaran, saat penyusunan revisi perda nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina antara Dinas Peternakan Jatim dengan Komisi B DPRD Jatim.
Sementara itu, dua terdakwa lain yaitu Bambang Heryanto selaku Kepala Dinas Pertanian Jatim dan Anang Basuki Rahmat selaku PNS di Dinas Pertanian Jatim sesuai dengan dakwaan jaksa, dinilai melakukan penyuapan kepada oknum anggota DPRD Jatim Kabil Mubarok dan M Basuki sebesar Rp300 juta supaya tidak mempersulit evaluasi pengawasan anggaran APBD 2017 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
Sidang kasus perkara akan kembali dilanjutkan satu minggu mendatang dengan pemeriksaan saksi saksi dari KPK.
Sebelumnya, KPK menahan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Keenamn orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6).(*)