"Kami menyampaikan terkait HPP atau harga panen garam yang ditetapkan pemerintah dan penentuan kualitas garam yang ditentukan perusahaan," ujar Ketua AMG Sumenep Ubed di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jumat.
Pada kesempatan tersebut, puluhan petani garam yang diterima Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengusulkan HPP garam untuk kualitas satu (KW1) mencapai Rp2.500 per kilogram.
Sedangkan, untuk kualitas dua (KW2) mencapai Rp2.000 per kilogram dan kualitas tiga (KW3) mencapai Rp1.500 per kilogram.
"Tentu saja usulan ini sangat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani garam," ucapnya.
Sementara itu, Wagub Jatim Saifullah Yusuf menilai keluhan yang disampaikan kepada Pemprov Jatim karena petani garam ingin didukung menjadi petani yang mampu memproduksi garam dengan baik, tetapi tata niaganya ditata kembali sehingga petani tidak dirugikan.
Petani, kata dia, menginginkan agar diikutkan dalam menentukan kualitas dari produk mereka karena selama ini yang menentukan perusahaan.
"Mereka sudah berusaha untuk menghasilkan produk yang berkualitas, mengikuti perkembangan terbaru seperti menggunakan geomembran dan terpal, meskipun terkadang cuaca kurang mendukung," katanya.
Mengenai HPP, lanjut dia, selama ini telah ditetapkan pemerintah dengan harga Rp750 per kilogram, namun sepanjang tahun petani tidak pernah mendapatkan harga tersebut karena biasanya memperoleh Rp400-600 per kilogram.
Selain itu, dengan adanya isu kelangkaan garam, HPP meningkat menjadi Rp4.000 per kilogram atau Rp4 juta per ton, akan tetapi kondisi kenaikan HPP tersebut mengalami penurunan kembali di kisaran Rp1.750 per kilogram atau Rp1,75 juta per ton.
Tak itu saja, keluhan lainnya adalah terkait ukuran kualitas yang diberikan perusahaan kepada petani garam, padahal petani telah bekerja keras mengirim dan dijual kepada perusahaan, tetapi hasilnya dianggap tidak memenuhi standar.
"Para petani garam mengusulkan apakah ukuran kualitas dililhat dari segi Natrium Klorida (NaCl) atau dari segi warna garam," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya. (*)