Probolinggo (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo mencatat kepemilikan akta kelahiran di wilayah setempat mencapai 68 persen atau sebanyak 304.749 orang yang terdiri dari 207.481 orang laki-laki dan 97.268 orang perempuan.
"Hingga 22 Agustus 2017, data kepemilikan akta kelahiran di Probolinggo mencapai 68 persen dan data itu merupakan hasil dari konsolidasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo Wahyunani di Probolinggo, Rabu.
Sesuai dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran mencapai 1.119.213 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 544.823 orang dan perempuan 574.390 orang.
"Demi meningkatkan capaian akta kelahiran, kami turun ke tengah-tengah masyarakat untuk melakukan 'jemput bola' memberikan pelayanan akta kelahiran yakni mulai ke sekolah, desa, hingga kecamatan. Alhamdulillah masyarakat menyambut antusias layanan 'jemput bola' yang kami lakukan," tuturnya.
Ia mengatakan kendala selama ini minimnya capaian kepemilikan akta kelahiran karena masih banyak masyarakat yang melakukan nikah siri alias tidak menikah secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jika ingin membuatkan akta kelahiran anaknya, mereka harus membuat surat nikah dulu melalui penetapan pengadilan agama. Kalau pun tidak, maka di akta kelahirannya akan tertulis anak dari seorang ibu. Kalau sudah begini tentu kasihan kepada anaknya," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, solusi lain yakni mengikuti itsbat nikah massal yang rutin digelar oleh Pemkab Probolinggo dengan melibatkan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, namun hanya saja program itu diperuntukkan bagi pasangan yang berusia 40 tahun ke atas dan berasal dari keluarga kurang mampu.
"Selama ini banyak masyarakat yang mengabaiakan tentang kepemilikan akta kelahiran. Mereka baru mau mengurusi dokumen kependudukannya saat sudah dibutuhkan, padahal pengurusan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya dengan catatan datang sendiri," paparnya.
Yuni menambahkan akta kelahiran memiliki banyak sekali manfaat, salah satunya merupakan bukti sah paling kuat menentukan hukum seseorang dan sebagai akta autentik yang berkekuatan hukum.
"Akta kelahiran juga bermanfaat memberikan kepastian hukum mengenai kejadian kelahiran dan dapat digunakan bukti otentik pengurusan ahli waris, sekolah, dan lain sebagainya," ujarnya.(*)