Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tunjangan transportasi pengganti
pinjaman mobil dinas untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp8,8 juta per
bulan.
"Nilai untuk tunjangan transportasi anggota dewan itu disepakati
Rp8,8 juta per bulan per orang. Itu sudah termasuk pajak penghasilan,"
kata Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan usai menghadiri
rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, Perda tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Surabaya sudah diundangkan. Selain itu, lanjut dia,
Pemkot Surabaya juga sudah menyelesaian pembahasan Peraturan Wali Kota
terkait perda tersebut.
Hendro mengatakan angka tersebut sudah berdasar pada "appraisal"
atau penaksiran yang dilakukan oleh pemkot melalui Bagian
Perlengkapan.�Di mana proses penaksiran itu melibatkan pihak ketiga yang
independen.
"Prosesnya dijamin sudah objektif dan menghasilkan angka Rp8,8 juta per bulan untuk seluruh 46 anggota dewan," ujarnya.
Ia mengatakan tunjangan transportasi ini akan diberikan per bulan
Agustus 2017. "Penetapannya per 15 Agustus lalu. Jadi tahun 2017 ini
anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi sebanyak lima kali
atau lima bulan," ujarnya.
Pemberian tunjangan transportasi ini, kata dia, sudah sejalan
dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan. Setiap anggota
dewan diberikan tambahan tunjangan transportasi untuk menggantikan mobil
pinjam pakai yang selama ini difasilitasi Pemkot Surabaya.
Sejak Juli 2017, kata dia, pemkot sudah mengeluarkan edaran agar
semua anggota dewan mengembalikan mobil pinjam pakai tersebut. Hal itu
dikarenakan begitu perda dan perwali tentang tunjangan transportasi
disyahkan, anggota dewan sudah bisa menerima tunjangan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota
(Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan anggaran tunjangan
transportasi akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)
APBD 2017 yang kini sedang dibahas.
"Tunjangan transportasi ini diberikan per Agustus. Anggarannya
dimasukkan di PAK, yaitu Rp8,8 juta untuk 46 anggota dewan selama lima
bulan ke depan sampai Desember," ujarnya. (*)
pinjaman mobil dinas untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp8,8 juta per
bulan.
"Nilai untuk tunjangan transportasi anggota dewan itu disepakati
Rp8,8 juta per bulan per orang. Itu sudah termasuk pajak penghasilan,"
kata Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan usai menghadiri
rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin.
Menurut dia, Perda tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Surabaya sudah diundangkan. Selain itu, lanjut dia,
Pemkot Surabaya juga sudah menyelesaian pembahasan Peraturan Wali Kota
terkait perda tersebut.
Hendro mengatakan angka tersebut sudah berdasar pada "appraisal"
atau penaksiran yang dilakukan oleh pemkot melalui Bagian
Perlengkapan.�Di mana proses penaksiran itu melibatkan pihak ketiga yang
independen.
"Prosesnya dijamin sudah objektif dan menghasilkan angka Rp8,8 juta per bulan untuk seluruh 46 anggota dewan," ujarnya.
Ia mengatakan tunjangan transportasi ini akan diberikan per bulan
Agustus 2017. "Penetapannya per 15 Agustus lalu. Jadi tahun 2017 ini
anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi sebanyak lima kali
atau lima bulan," ujarnya.
Pemberian tunjangan transportasi ini, kata dia, sudah sejalan
dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan. Setiap anggota
dewan diberikan tambahan tunjangan transportasi untuk menggantikan mobil
pinjam pakai yang selama ini difasilitasi Pemkot Surabaya.
Sejak Juli 2017, kata dia, pemkot sudah mengeluarkan edaran agar
semua anggota dewan mengembalikan mobil pinjam pakai tersebut. Hal itu
dikarenakan begitu perda dan perwali tentang tunjangan transportasi
disyahkan, anggota dewan sudah bisa menerima tunjangan yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota
(Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan anggaran tunjangan
transportasi akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)
APBD 2017 yang kini sedang dibahas.
"Tunjangan transportasi ini diberikan per Agustus. Anggarannya
dimasukkan di PAK, yaitu Rp8,8 juta untuk 46 anggota dewan selama lima
bulan ke depan sampai Desember," ujarnya. (*)