Gresik (Antara Jatim) - Sebanyak dua ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berpotensi mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai program nasional terkait perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bhakti Mahendraputra di Gresik, Selasa mengatakan berdasarkan Permenaker 7/2017 tentang Perlindungan terhadap TKI, terhitung per 1 Agustus 2017 setiap TKI yang berangkat harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga potensi TKI di wilayah Gresik yang otomatis terekrut program itu mencapai dua ribu lebih," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya sejak tahun 2006 perlindungan TKI ditangani oleh konsorsium yang berasal dari 30 asuransi dan 25 badan kementerian lembaga.
"Namun per 1 Agustus, para TKI akan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan yang sudah terlanjur ditangani konsorsium hanya terdaftar dalam Jaminan Hari Tua," katanya.
Ia mencatat, secara nasional tercatat 9.727 TKI yang terdaftar dengan total iuran yang diterima sejumlah Rp1,03 miliar
"Untuk program ini, TKI diwajibkan mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian(JK). Adapun untuk jaminan hari tua (JHT) sifatnya opsional," katanya.
Pembayaran iuran, kata Bhakti, dilakukan sebelum menjadi TKI, saat menjadi TKI dan setelah menjadi TKI, dengan rincian sebelum menjadi TKI calon peserta membayar lima bulan iuran sebesar Rp37 ribu, dan selama menjadi TKI dalam jangka dua tahun plus satu bulan setelah menjadi TKI membayar iuran Rp333 ribu melalui jasa Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Sementara itu, bagi TKI yang mendapat perpanjangan kontrak nantinya cukup membayar iuran perbulan Rp13 ribu, dengan klaim jaminan yang diberikan untuk yang mengalami kecelakaan kerja akan dicover BPJS Ketenagakerjaan, dan bila TKI meninggal akan mendapat santunan Rp85 juta, mengalami kecacatan dibayar sesuai dengan tingkat kecacatannya.
"Hitungannya Rp142 juta dikali prosentase kecacatan. Jika cacat total santuan diberikan Rp100 juta," katanya.
Tidak hanya kepada TKI, anak dari TKI yang meninggal juga akan mendapatkan beasiswa dari SD hingga perguruan tinggi, dan jaminan perlindungan diberikan selama TKI tersebut bekerja sesuai dengan kontrak kerjanya.(*)